Salin Artikel

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Joki CPNS di Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com- Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecurangan tes seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Untuk diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka berinisial MH (22) dalam kasus tersebut.

Mahasiswa semester akhir Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini ditangkap usai kedapatan jadi joki dalam tes seleksi CPNS beberapa waktu lalu.

MH sendiri disangkakan UU ITE pasal 46 juncto pasal 30 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau denda Rp 600 juta.

Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Hamka mengatakan, berdasarkan perkembangan penyelidikan dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka baru.

"Iya sudah ada dua tersangka (baru)," kata Hamka saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/11/2023) siang.

Hamka menyebutkan, dua tersangka baru ini masing-masing berinisial S yang menggunakan jasa MH sebagai joki seleksi CPNS. Kemudian AL yang berperan sebagai penghubung antara S dan MH.

Sehingga, total dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka.

"(Tersangka) Joki, yang dijokikan (inisial S) dan penghubung (inisial AL)," beber Hamka.

Namun, keberadaan S dan AL belum diketahui lantaran saat kediamannya disambangi oleh polisi, keduanya telah kabur.

Sebelumnya diberitakan, pria berinisial MH (22) diamankan polisi lantaran nekat melakukan aksi kecurangan dalam tes seleksi CPNS Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham).

MH yang merupakan warga asal Sulawesi Barat (Sulbar) ini diamankan saat tengah mengikuti tes di salah satu kampus di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (12/11/2023).

https://makassar.kompas.com/read/2023/11/21/171106878/polisi-tetapkan-2-tersangka-baru-kasus-joki-cpns-di-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke