Salin Artikel

Pria di Makassar Ditangkap Usai Bunuh Ibu Berusia 65 Tahun, Jasad Dibuang ke Sumur

KOMPAS.com - Pria di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang bunuh seorang ibu dan aniaya anak hingga kritis berhasil ditangkap polisi.

Terduga pelaku ditangkap saat bersembunyi di dalam hutan dan perkebunan di Dusun Moncongloe, Desa Pacellekang, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa sekitar pukul 20.00 Wib, Minggu (19/11/2023).

Saat ini polisi telah menggelandang terduga pelaku di Polsek Makassar.

"Saya juga belum dapat baketnya (bahan keterangan), tapi rencana sebentar siang akan dirilis di Polsek Makassar," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin.

Jasad dibuang ke sumur

Seperti diberitakan sebelumnya, terduga pelaku menganiaya seorang ibu berinisil SB (65), warga Jalan Muh Yamin Baru, Kota Makassar.

Selain itu, pelaku juga membuang jasad SB ke dalam sumur tak jauh dari rumah korban.

Lalu terduga pelaku juga aniaya anak SB berinisial TB (45) hingga kritis.

"Sedangkan korban yang satu sudah meninggal dunia, korban kedua ini ditemukan di dalam sumur dengan. Ada dua korban semua perempuan, ibu dan anak. Korban meninggal ibunya," ungkap Kapolsek Makassar Kompol Andi Aris Abu Bakar.

Menurut Andi, korban TB saat ini jalani perawatan intensif di RS Bhayangkara.

Kasus itu terungkap eristiwa itu diketahui berdasarkan informasi awal dari warga yang melaporkan TB dalam ditemukan dalam keadaan penuh luka.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan di tubuhnya yang bersangkutan ditemukan beberapa luka tikaman, jelas Aris kepada awak media, Minggu (19/11/2023).

Setelah dilakukan pelacakan, polisi berhasil meringkus terduga pelaku di area hutan dan perkebunan.

(Penulis: Darsil Yahya M. : Khairina)

https://makassar.kompas.com/read/2023/11/20/110137878/pria-di-makassar-ditangkap-usai-bunuh-ibu-berusia-65-tahun-jasad-dibuang-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke