Salin Artikel

1 Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif BUMN Ditangkap

MAKASSAR, KOMPAS.com - Satu orang kembali ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam dugaan tindak pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 - 2020.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan, satu orang yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo berinsial AP.

"Penetapan status tersangka AP berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 237/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023," kata Jabal Nur, Senin (13/11/2023) malam.

Dia mengungkapkan, penyidik Kejati Sulsel telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka serta mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Selanjutnya, lanjut Jabal Nur, tersangka AP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 November 2023 sampai dengan tanggal 02 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

"Penahan AP guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Jabal menuturkan, dalam kasus ini, tersangka AP telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp 2,8 miliar.

Padahal kegiatan pekerjaan Jasa Pengawasan dan relokasi jaringan utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh tersangka AP.

"Serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik)," tandasnya.

Adanya penambahan AP sebagai tersangka, kini Tim Penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan empat orang tersangka, TY, ATL, MRU, AP dalam kasus dugaan korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 - 2020.

Akibat perbuatan para tersangka PT Surveyor Indonesia mengalami kerugian Rp20 miliar berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat, di mana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Jabal menyatakan tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset.

"Oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini," pungkasnya.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Serta Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sementara Penasihat Hukum Tersangka AP, Buyung Harjana Hamna mengatakan, menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

"Pak AP kini sementara di tahan di Lapas Kelas 1A Makassar untuk 20 hari ke depan. Kami juga akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujarnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/11/14/110903278/1-tersangka-baru-korupsi-proyek-fiktif-bumn-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke