Salin Artikel

Aktivis Anti Narkoba Diamankan BNN Tana Toraja karena Tanam dan Konsumsi Ganja

TANA TORAJA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial WS, warga Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan hanya bisa pasrah saat diringkus tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja,

Plt Kepala BNN Tana Toraja, Andi Weru mengatakan penangkapan WS dilakukan setelah BNN Tana Toraja mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya bunga yang mencurigakan ditanam seorang warga di sebuah pot bunga dan disembunyikan di belakang rumah.

“Dengan adanya laporan itu kami langsung melakukan penyergapan terhadap WS dan menggeledah, dari hasil penggeledahan itu kami mengamankan 6 tanaman narkotika golongan 1 jenis ganja, tanaman ganja ini ditanam di wadah,” kata Andi Weru saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Lanjut Andi Weru, dalam penggeledahan itu juga ditemukan dua wadah berisikan ganja kering siap edar dengan berat total 20,27 gram.

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti lainya berupa batang ganja kering, saset kosong, bibit ganja yang gagal disemai oleh pelaku, telepon seluler, 1 bungkus paper yang digunakan untuk melinting ganja,” ucap Andi Weru.

Menurut Andi Weru, hasil interogasi terhadap WS, ia mengaku mengkonsumsi ganja karena alasan tertentu dan ia mendapatkan barang tersebut dari rekannya yang berinisial JL di Kota Makassar.

“WS mengaku dirinya menggunakan ganja untuk pengobatan karena sedang sakit gula atau diabetes. Barang atau ganja tersebut didapat dari seorang berinisial JL, kemungkinan mereka masuk jaringan Kota Makassar dan saat ini JL masuk dalam target operasi," ujar Andi Weru.

Kasi Berantas BNNK Tana Toraja, Anis mengatakan bahwa WS merupakan salah seorang aktivis anti narkoba.

"WS aktif di komunitas anti narkotika bernama Gerhana atau gerakan hidup sehat tanpa narkoba, ada band yang dibentuk dalam Lapas namanya Gerhana Band, ia cukup aktif di situ,” tutur Anis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini WS berikut barang bukti tengah diamankan di kantor BNN Tana Toraja dan dijerat ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“WS dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Anis.

https://makassar.kompas.com/read/2023/11/13/235056178/aktivis-anti-narkoba-diamankan-bnn-tana-toraja-karena-tanam-dan-konsumsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke