Salin Artikel

Diduga Korupsi Rp 20 Miliar, Kejati Sulsel Tangkap 2 Tersangka Korupsi BUMN

MAKASSAR,KOMPAS.com - Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2022.

Mereka adalah ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga MRU selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) sekaligus Direktur Utama PT. Basista Teamwork.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan, penetapan status kedua tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 orang rersangka yaitu ATL dan MRU serta Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan," kata Jabal Nur Kamis (9/11/2023) malam.

Jabar Nur mengungkapkan, modus operandi dan perbuatan para tersangka bekerjasama dengan Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar TY membuat mebuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp 30 miliar.

"Untuk 3 pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan bisnis atau bidang usaha PT. Surveyor Indonesia," ujarnya.

Selanjutnya, kata Jabar Nur, tersangka ATL meminta dana ke PT Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dana turun dari PT Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Tersangka ATL.

Namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 3 pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga tersangka TY.

"Serta diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik," ungkapnya.

Sedangkan terhadap tersangka MRU bekerjasama dengan TY dan ATL telah melakukan rekaya pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.

"Tersangka MRU telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp 8,6 miliar padahal kegiatan pekerjaan tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik)," ujarnya.

Selain itu, tersangka ATL juga menyalurkan dana kepada PT. CS sebesar Rp 6,5 miliar dan kepada PT IGS sebesar Rp 1,7 miliar dimana Tim Penyidik saat ini telah memanggil pihak PT. CS dan PT. IGS namun belum memenuhi panggilan Tim Penyidik.

"Akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar, berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara," tuturnya.

Dia juga mengaku, tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset.

"Oleh karena itu Kajati Sulsel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini," harapnya.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Serta Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Selanjutnya terhadap masing-masing tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar," tandas dia.

Adapun TY telah lebih dahulu ditahan ditahan pada 1 November 2023 lalu di Lapas Kelas 1 Makassar.

https://makassar.kompas.com/read/2023/11/10/133942678/diduga-korupsi-rp-20-miliar-kejati-sulsel-tangkap-2-tersangka-korupsi-bumn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke