Salin Artikel

Usut Kasus Mafia Tanah Bendungan Paselloreng Wajo, Kejaksaan Geledah Kantor BPN Sulsel

Penggeledahan itu terkait proses penyidikan dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penggeledahan dilakukan setelah pihaknya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan surat perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print 1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus TPK GLD/2023/ PN.Mks. tanggal 31 Oktober 2023," ucap Soetarmi kepada awak media, Rabu.

Selain BPN Sulsel, Soetarmi mengaku pihaknya juga menggeledah rumah tersangka AA, mantan sekretaris BPN Wajo sekaligus ketua satgas B pada kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, di Perumahan Bumi Aroepalla No. U32 Kabupaten Gowa.

"Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.15 Wita dan masing masing tim telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya menyita sekitar 27 bundel dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor BPN Sulsel.

"Dokumen tentang poin poin tentang kawasan hutan Passeloreng, dokumen tentang gambarang kondisi area Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, peta genangan Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRW Provinsi Sulsel dan penanganan kontrak," paparnya.

Sementara di rumah tersangka AA, juga ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo,

"Satu buah handphone merek Oppo milik istri tersangka AA dan satu buah flashdisk milik tersangka AA merk Toshiba 16 GB," tandasnya.

Soetarmi menyebut, selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan diteliti dan disita

"Sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Wajo," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara korupsi pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Pasellorang, Kabupaten Wajo tahun 2021.

Adapun inisial keenam tersangka yakni AA selaku ketua satgas B pada kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, ND,NR,AN selaku anggota satgas B dari perwakilan masyarakat,

Serta AJ selaku Kepala Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo dan anggota pelaksana pengadaan tanah (P2T), JK selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo dan anggota P2T.

"Bahwa AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (26/10/2023) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Soetarmi, mereka ditahan masing-masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 November 2023.

"Untuk tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Makassar dan untuk tersangka AJ, JK, ND, NR, AN dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1A Makassar," ujarnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/11/01/140622378/usut-kasus-mafia-tanah-bendungan-paselloreng-wajo-kejaksaan-geledah-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke