Salin Artikel

2 Dokter Unhas yang Diduga Selingkuh Kena Sanksi Skorsing 2 Semester

MAKASSAR, KOMPAS.com- Universitas Hasanuddin (Unhas) kini telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua dokter berinisial ARS dan AFK yang diduga berselingkuh dan dipergoki oleh istri sah ARS.

Kabag Humas Unhas Makassar Ahmad Bahar mengatakan, dokter residen dan dokter koas yang terpergok selingkuh di kamar rusunawa Unhas itu dijatuhi sanksi skorsing selama dua semester.

"Yang (dokter selingkuh) di rusunawa itu, di sanksi dua semester," kata Ahmad Bahar saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (28/10/2023).

Diketahui, dugaan kasus perselingkuhan antara dokter koas dan residen itu terjadi di sebuah kamar Rusunawa Unhas Makassar, pada Agustus 2023 lalu. Kedua dokter itu inisial ARS dan AFK, dipergoki oleh istri ARS inisial DLP.

DLP menjelaskan, kecurigaan dirinya mencuat saat sang suami ARS jarang pulang ke rumahnya selama tiga bulan terakhir.

"Bukan ji tujuanku pergi menggerebek sebenarnya saya cuma mau saja pamit izin pulang ke Kendari. Karena sudah tiga bulan toh dia (ARS) tidak pernah pulang-pulang," kata DLP dikonfirmasi Kompas.com, pada Rabu (25/10/2023) siang.

Saat itu, DLP histeris mendapati sang suami bersama wanita lain berada dalam satu kamar di rusunawa itu.

"Di situ suamiku tidak pakai baju cuma celana bola dan perempuan sempat saya raba memang dia pakai baju rumahan dengan celana pendek dan pakaian dalam," ungkapnya.

Bahkan kata DLP, saat itu dirinya malah diusir oleh ARS dengan cara yang tidak pantas. DLP diduga dianiaya hingga dirundung oleh sang suami sendiri.

"Di lobi itu saya tidak dihargai sekali, saya diludahi. Dia tarik tanganku baru tangan kiriku tercakar," bebernya.

Atas peristiwa itu, DLP langsung melaporkan sang suami ke Polsek Tamalanrea atas perbuatannya atas tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

https://makassar.kompas.com/read/2023/10/28/214154278/2-dokter-unhas-yang-diduga-selingkuh-kena-sanksi-skorsing-2-semester

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke