Salin Artikel

Alasan Polisi Tak Tahan Dokter yang Dilaporkan oleh Istri karena Kepergok Selingkuh

Istri ARS, yakni DLP, sebelumnya melaporkan suaminya ke Polsek Tamalanrea usai mengaku mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat memergoki ARS berduaan dalam kamar bersama wanita lain di rusunawa Unhas Makassar, pada Agustus 2023 lalu.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Andi Alimuddin mengungkapkan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap ARS.

"Dokter (ARS) ini pegang tangan istrinya, berbekas di lengannya karena dipegang, tidak dipukul, istrinya juga mengaku tidak dipukul cuma ditarik tangannya," kata Alimuddin, kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023).

Selain itu, polisi juga mempertimbangkan proses pendidikan dokter ARS yang masih berjalan di Unhas Makassar.

"Prosesnya kan kita pikir juga bukan pemukulan, cuma ditarik tangannya. Dokter juga masih kuliah jadi kita pikir untuk tahan untuk pendidikannya," ungkap dia.

Polisi juga menyebut, saat peristiwa itu terjadi, dugaan tindakan perundungan yang dilakukan ARS dengan cara meludahi sang istri DLP tidak pernah terjadi.

"Keterangannya tidak ada begitu," ujar dia.

Kabag Humas Unhas Makassar Ahmad Bahar mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak birokrat Unhas Makassar belum menjatuhkan sanksi pasti terhadap ARS.

"Belum (ada sanksi)," singkatnya dikonfirmasi Kompas.com terpisah.

Sebelumnya diberitakan, baru-baru ini kabar perselingkuhan antara dokter residen dan dokter koas di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar membuat heboh jagad maya.

Diketahui, dugaan kasus perselingkuhan antara dokter koas dan residen itu terjadi di sebuah kamar Rusunawa Unhas Makassar, pada Agustus 2023 lalu. Kedua dokter itu inisial ARS dan AFK, dipergoki oleh istri ARS inisial DLP.

DLP mengatakan, kecurigaan dirinya mencuat saat sang suami ARS jarang pulang ke rumahnya selama tiga bulan terakhir.

https://makassar.kompas.com/read/2023/10/26/204113878/alasan-polisi-tak-tahan-dokter-yang-dilaporkan-oleh-istri-karena-kepergok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke