Salin Artikel

Keluarga Korban Pemerkosaan Mengaku Puas Bripda FA Disanksi Pecat, Tetap Kawal Laporan Pidana

MAKASSAR, KOMPAS.com- Korban asusila yang dilakukan anggota polisi di Polda Sulsel berinisial Bripda FA, mengaku puas dengan putusan sidang etik terkait sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kuasa hukum keluarga korban yakni Makmur M Raona mengatakan, putusan PTDH terhadap Bripda FA sudah menunjukkan langkah tegas Polda Sulsel untuk menindak anggotanya yang nakal.

"Ini telah melakukan langkah-langkah yang bagaimana membersihkan Polri bagi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran jadi kita apresiasi putusan ini. Kami selaku keluarga dan juga selaku penasehat hukum puas dengan putusan itu," ucap Makmur kepada awak media, Selasa (24/10/2023).

Saat ini Bripda FA sudah dijatuhi sanksi PTDH dan ditahan di sel Bid Propam Polda Sulsel selama 30 hari.

Tim kuasa hukum tetap mengawal laporan kasus asusila tersebut yang sementara bergulir di Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya," ungkap Makmur.

Makmur menyebut, kasus Bripda FA yang juga dilaporkan korban ke ranah pidana umum sementara menunggu gelar perkara untuk naik tahap dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kami dapat informasi dari penyidik bahwa dari lidik sudah ditingkatkan ke sidik," bebernya.

Untuk diketahui, korban berinisial RM ini sebelumnya telah melaporkan Bripda FA ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, Bripda FA juga dilaporkan terkait pasal 346 dan 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang aborsi.

Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, untuk kasus pidana umum yang dilaporkan korban sementara dalam perampungan berkas perkara.

"Sekarang dalam proses dari Krimum dalam proses melengkapi berkas-berkas untuk pidananya," kata Komang.

Sebelumnya, Bripda FA dilaporkan mantan kekasihnya berinisial RM di SPKT Mapolda dan Propam Polda pada tanggal 10 Juli 2023 lalu. 

Bripda FA dilaporkan lantaran dituding telah melakukan tindakan dugaan pemerkosaan secara berulang, termasuk juga di rumah atasannya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/10/25/080244378/keluarga-korban-pemerkosaan-mengaku-puas-bripda-fa-disanksi-pecat-tetap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke