Salin Artikel

Polisi yang Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar Dipecat

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dijatuhkan ke Bripda FA setelah menjalani sidang etik di ruang persidangan Bid Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (24/10/2023) siang.

Sidang etik itu dipimpinan langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi. Bripda FA hadir dengan berpakaian dinas lengkap dan telah cukur gundul.

"Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan, kami akan menyidangkan Bripda FA terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH," kata Zulham kepada awak media ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa siang.

Selain resmi dipecat, Bripda FA juga bakal ditahan selama 30 hari di sel tahanan Bid Propam Polda Sulsel.

"Jadi ada dua putusan sanksi etika itu perbuatan tercela. Kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ucapnya.

Zulham menyebut, sanksi kian memberatkan Bripda FA lantaran tidak memiliki itikad baik terhadap keluarga korban.

"Kemudian pada saat persidangan kita melihat yang bersangkutan tidak ada itikad untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Kita kasih peluang, tapi tidak diambil," ungkapnya.

Bripda FA juga disebut berbohong dan melakukan perbuatan tercela lantaran melakukan tindakan asusila sebelum menjadi anggota Polri.

"Artinya sebelum masuk menjadi anggota polri dia sudah membuat dan mengisi data tidak benar pada saat penelusuran mental dan kepribadian. Sementara ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," sambungnya.

Dalam persidangan itu, Bid Propam Polda Sulsel juga turut menghadirkan masing-masing orangtua dari korban RM maupun Bripda FA.

Ayah Bripda FA sempat diarahkan untuk keluar dari dalam ruang sidang lantaran tidak bisa menahan kesedihannya sang putra dipecat dari instansi kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengungkapkan bahwa Bripda FA bakal dijerat dengan empat pasal sekaligus.

"Kita akan terapkan pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah dan janji anggota kepolisian," tegas Zulham.

Bripda FA juga bakal dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 2022 tentang etika kelembagaan, lantaran dinilai telah mencoreng nama institusi Polri.

"Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra solidaritas, kredibilitas, Reputasi dan kehormatan Polri," ucapnya.

Pasal selanjutnya yang akan diterapkan ialah Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri, disebut tidak menaati dan menghormati norma hukum dan nomor agama.

Pasal terakhir, yakni Pasal 13 PP Nomor 7 tahun 2022, tentang setiap pejabat Polri dalam etikad kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

"Jadi empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita berinisial Bripda FA, dan yakinlah kita akan memproses siapapun anggota kita yang terlibat dan melakukan pelanggaran. Kita tegas," tandasnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/10/24/170928978/polisi-yang-dilaporkan-perkosa-mantan-pacar-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke