Salin Artikel

Hasil Penyelidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi di Makassar, Propam: Bukan Pemerkosaan

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi disimpulkan bahwa aksi pemerkosaan yang dilakukan Bripda FA tidak benar adanya.

"Jadi perlu kami sampaikan di sini, hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kami termasuk pemeriksaan beberapa saksi itu tidak ada pemerkosaan, yang ada adalah hubungan suami istri yang dilakukan oleh anggota kita (FA) kepada seorang wanita," kata Zulham kepada wartawan saat ekspose di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).

Kata Zulham, hubungan badan yang dilakukan Bripda FA dan pelapor kerap dilakukan semenjak waktu SMA. Bahkan, saat Bripda FA sudah menjadi anggota Polri.

"Itu dilakukan beberapa kali, data yang kami dapat dia melakukan hubungan badan layaknya suami istri itu lima kali ketika SMA, kemudian pada saat menjalani pendidikan ada 8 kali jadi tidak ada pemerkosaan di sini," ungkapnya.

Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menjelaskan, mereka melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.

"Dasarnya adalah karena mereka menjalin hubungan di tahun 2015 (berpacaran), antara anggota Polri ini dengan seorang wanita. Kemudian hubungan terjalin sedemikian lama dan terjadilah hubungan suami istri," bebernya.

Walaupun begitu, Bripda FA tetap bakal mendapatkan ganjaran atas perbuatannya. Bripda FA disangkakan beberapa pasal terkait kode etik Polri.

"Terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran itu kami akan lakukan upaya penegakan hukum dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, oknum polisi muda yang bertugas sebagai ajudan supir Wakil Direktur (Wadir) Direktur Pembinaan Masyarakat (Wadir Binmas) Polda Sulsel berinisial Bripda FA (23) dilapor usai disebut tega melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang mantan kekasihnya.

Korban ini melapor lantaran sudah tidak tahan dengan tekanan yang dilakukan Bripda FA yang terus-terusan menerornya.

M melapor ke Bid Propam dan SPKT Polda Sulsel didampingi orangtuanya, pada 10 Juli 2023 lalu. Namun, hingga kini belum menuai kejelasan.

"Saya tidak tahan dan saya memberi taukan orangtua saya dan akhirnya orangtua saya membawa kasus ini ke jalur hukum melaporkan ke Polda," kata korban dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/10/2023) malam.

https://makassar.kompas.com/read/2023/10/18/135353878/hasil-penyelidikan-kasus-dugaan-pemerkosaan-oknum-polisi-di-makassar-propam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke