Salin Artikel

Polemik Jabatan Rektor UMI Makassar, Prof Basri Modding Dilaporkan ke Polisi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polemik jabatan rektor di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru. Prof Basri Modding dilapor ke polisi atas tudingan penyerobotan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, Prof Basri Modding dilaporkan lantaran masih tetap berkantor di UMI Makassar.

"(Pasal) 167 yang dilaporkan," kata Ridwan dikonfirmasi awak media pada Jumat (13/10/2023) malam.

Diketahui, Pasal 167 KUHPidana itu terkait dugaan tindak pidana memasuk pekarangan seseorang tanpa hak.

Pasal itu berbunyi, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan.

Ridwan menyebut, laporan itu dilayangkan oleh kubu Plt Rektor UMI yang ditunjuk Yayasan Wakaf UMI saat ini, yakni Prof Sufirman Rahman.

"Baru kemarin dilaporkan. Iya yang laporkan dari kubu rektor yang sekarang karena kan belum bisa masuk," ujarnya.

Pihaknya pun mengaku menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi ihwal pelaporan tersebut.

"Sementara kita agendakan untuk jadwal pemeriksaan saksi-saksi ataupun terlapor," jelasnya.

Untuk diketahui, Yayasan Wakaf UMI mencopot Prof Basri Modding dari jabatan Rektor UMI periode tahun 2022 - 2026. Pencopotan ini terkait dengan masalah di lingkup internal kampus UMI.

Selanjutnya, Prof Sufirman Rahman sekaligus Direktur Program Pascasarjana UMI diangkat sebagai Plt Rektor UMI.

Penyerahan SK rektor UMI akan berlangsung di Aula Fakultas Kedokteran UMI Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (10/10/2023) lalu.

Dari polemik itu, Prof Basri Modding pun mengaku telah dikudeta sebagai rektor yang sah. Prof Basri Modding menyebut masa jabatannya seharusnya berakhir di 2026 nanti.

"Ada Plt rektor yang tidak sesuai prosedur," jelas Prof Basri kepada awak media belum lama ini.

Basri menyatakan menolak tegas keputusan yayasan yang memerintahkan pelantikan rektor baru UMI Makassar. Dia juga menolak seluruh isi SK dari pengurus yayasan kampus swasta tersebut.

"Tentu saya sebagai Rektor UMI yang sah, menolak SK pengurus soal pemberhentian saya sekaligus juga menolak pelantikan atau pengangkatan Plt Rektor UMI karena tidak sesuai prosedural," bebernya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/10/14/072952678/polemik-jabatan-rektor-umi-makassar-prof-basri-modding-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke