Salin Artikel

Saksi Kunci Tak Hadir, Ricky Ham Pagawak Sempat Ngambek Tak Mau Ikut Sidang

MAKASSAR,KOMPAS.com - Sidang kasus suap dan gratifikasi mantan Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak kembali digelar di Ruang Haripin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (12/10/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi yakni Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding. 

Namun hanya Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding yang hadir secara langsung di PN Tipikor Makassar. Sementara Simon Pampang hadir secara online atau hybrid dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Jaksa mengatakan, saksi yang datang cuma dua orang sementara satu saksi lainnya yaitu Simon Pampang tak bisa hadir karena sakit.

Hal itu diperkuat dengan surat keterangan saksi dari dokter yang diperlihatkan ke Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo.

Mendengar hal itu, terdakwa Ricky Ham Pagawak merasa keberatan dan mengancam tak mau ikut sidang jika Simon Pampang tidak hadir secara langsung di PN Tipikor Makassar.

"Ini saksi (Simon Pampang) yang memberatkan saya, kalau saksi tidak dihadirkan maka saya tidak bersedia ikut sidang. Sejak saya P21 saya saya sudah minta dia dihadirkan karena dia adalah saksi kunci," kata Ricky.

Penasihat Hukum terdakwa, Petrus Pieter pun merasa keberatan sebab menurutnya Simon Pampang adalah saksi kunci.

"Simon Pampang sebagai mana dalam dakwaan adalah saksi kunci," timpalnya.

Setelah mendengarkan tanggapan terdakwa Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo memberikan penjelasan bahwa semua jenis persidangan sudah dilaksanakan secara online. 

Usai mendengar penjelasan majelis hakim, terdakwa dan penasihat akhirnya menerima jika Simon Pampang hadir sebagai saksi via online. Namun penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim menunda sidang Simon Pampang dan kembali dihadirkan pada Jumat (13/102023) besok.

"Kami minta ditunda untuk Simon Pampang. Langsung kami datang ke (Lapas) Sukamiskin kalau Simon Pampang hadir secara online," ucap Pieter.

"Besok saja kita lakukan (sidang saksi Simon Pampang) secara online, sekarang yang kita periksa hanya dua orang saja," tandas Jahoras Siringi Ringo.

Simon Pampang merupakan Direktur Utama PT. Bina Karya Raya, Jusieandra Pribadi Pampang selaku Direktur Utama PT. Bumi Abadi Perkasa dan Marten Toding TODING Direktur Utama PT. Solata Sukses Membangun dan Direktur CV. Buntu Masakke Jaya.

Dalam dakwaan jaksa, perusahan mereka diduga terlibat beberapa paket pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah Memberamo Tengah.

https://makassar.kompas.com/read/2023/10/12/143557878/saksi-kunci-tak-hadir-ricky-ham-pagawak-sempat-ngambek-tak-mau-ikut-sidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke