Salin Artikel

Dendam Poliandri Berujung Tewasnya 3 Orang di Gowa, Suami Pertama Bunuh Suami Kedua

HL menghabisi nyawa tiga orang, yakni suami kedua berinsial FR (22).

Pembunuhan itu juga menewaskan dua tetangga FR, yaitu Abbas Daeng Tata (60) dan Suaib Daeng Pasang (40).

HL tidak beraksi seorang diri. Dia mengajak sang anak berinisial MH (23) dan HM (28).

Lalu dua rekan anak HL yaitu IR (18) dan S (19) turut berkomplot melakukan kejahatan tersebut.

Kemudian satu tersangka lainnya MT (54) berperan membantu pelaku melarikan diri.

Pernikahan sang istri

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar mengungkapkan, mulanya pada Juni 2020 istri HL yang berinisial ND (53) menikah lagi dengan pria lebih muda berusia 22 tahun berinisial FR.

Bachtiar mengatakan, pernikahan itu sudah disetujui oleh sang suami pertama atau HL yang usianya sudah 60 tahun.

"Istri pelaku telah melakukan poliandri selama kurang lebih tiga tahun yang lalu," kata Bachtiar di Mapolda Sulawesi Selatan, Jumat (6/101/2023).

Namun seiring berjalannya waktu, HL mulai merasakan cemburu.

"Sehingga muncul sakit hati dan sepakat melakukan penyerangan," kata dia.

HL menceritakan kecemburuan dan sakit hatinya pada sang anak, MH (23) dan HM (28) pada September 2023. Mereka pun membicarakan mengenai penyerangan.

Tak hanya itu, mereka juga melibatkan dua orang teman MH yakni IR (18) dan S (19).

Pembunuhan itu terjadi pada 1 Oktober 2023 sekitar pukul 01.18 Wita.

Sebelumnya, dua anak HL mengumpulkan pelaku untuk minum minuman keras.

"Dua pelaku MH dan HM perannya mengumpulkan pelaku lain untuk minum-minum di rumahnya. Menyediakan sebuah badik dan melakukan tindak kekerasan kepada korban," kata dia.

Kemudian dua pelaku lain yakni IR dan S berperan menjaga lokasi saat para pelaku menyerang para korban.

Melansir Antara, para korban dihabisi saat sedang tidur oleh para pelaku, dini hari itu.

Sang suami kedua berinisial FR (22) tewas di lokasi kejadian. Sedangkan dua korban lainnya meninggal duia saat dalam perawatan di rumah sakit.

Melarikan diri

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengungkapkan, para pelaku dibekuk di beberapa lokasi ketika akan melarikan diri .

Mereka ditangkap di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (2/10/2023).

Kapolda menegaskan, pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh HL karena didasari rasa cemburu.

"Modus pelaku yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam berupa badik dan parang, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah HL (60), dua anaknya HM (28) dan MH (25), rekan anaknya IR (18), S (19) serta MT (54) yang membantu pelaku melarikan diri.

"Persangkaan kasus ini untuk pelaku pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup," bebernya.

Adapun pelaku MT yang membantu pelaku kabur, dijerat Pasal 221 KUHPidana tentang perintangan penyidikan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Gowa Reza Rivaldi | Editor: Khairina, Robertus Belarminus), Antara

https://makassar.kompas.com/read/2023/10/07/144423378/dendam-poliandri-berujung-tewasnya-3-orang-di-gowa-suami-pertama-bunuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke