Salin Artikel

Ini Sanksi Ibu-ibu Boncengan Motor Masuk dan Lawan Arus di Tol Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel masih mendalami ibu-ibu pengendara motor yang nekat menerobos masuk ke jalur tol Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ibu-ibu nekat itu bakal dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal itu tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Kompol Gani mengatakan, buntut peristiwa viral itu pihaknya telah melakukan koordinasi dengan otoritas pengelola tol Makassar.

"Tadi sudah koordinasi dengan pihak tol tadi pagi, dan menyampaikan mereka sudah tahu, yang di tempati melanggar itu memang belum dilengkapi CCTV, itu tol baru ini yang Pettarani belum ada (CCTV)," ucap Gani saat ditemui awak media di kantor Ditlantas Polda Sulsel, Jumat (22/9/2023).

Gani bilang, pengendara motor yang nekat masuk ke jalur tol biasanya tidak paham terkait rambu-rambu imbauan jalur tol, atau bahkan kesasar lantaran mengikuti arah map.

"Biasanya terjadi kejadian tersebut karena dia gunakan Google Map. Dia gunakan Google Map mencari alamat, dia cari cepat dan aman untuk tiba. sehingga masuk ke dalam jalur tol, sehingga dia ikuti Google Map sehingga itu yang terjadi," jelasnya.

Gani mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih berupaya mengidentifikasi ibu-ibu yang masuk dan melawan arus di jalur tol tersebut.

"Sampai saat ini belum teridentifikasi dan sementara kita lidik kira2 siapa yang masuk ke dalam tol ini. Untuk di jalan tol, yang ETLE belum ada. Hanya ETLE On Board yang kita operasionalkan dalam tol itu khusus untuk kecepatan maksimal di jalan tol," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video, ibu-ibu pengendara motor nekat menerobos masuk di ke jalan tol Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Paling fatalnya, dua orang yang berboncengan itu juga melawan arus yang di tengah-tengah jalan tol.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di ruas Jalan tol layang A P Pettarani, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (21/9/2023).

https://makassar.kompas.com/read/2023/09/22/211847078/ini-sanksi-ibu-ibu-boncengan-motor-masuk-dan-lawan-arus-di-tol-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke