Salin Artikel

Kasus Dugaan "Mark Up" Bansos Covid-19 Makassar, Polisi: Tersangka Lebih dari Satu

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel tak lama lagi bakal mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf mengatakan, dalam kasus yang telah naik tahap penyidikan sejak tahun 2020 ini, pihaknya menyebut ada lebih dari satu tersangka.

"(Penetapan tersangka) dalam waktu dekat. Kita sementara koordinasi dengan pihak ahli soal kerugian negara. Setelah itu kita rilis. Lebih dari satu (tersangka). Bisa dua dan seterusnya," kata Helmi, saat dimintai keterangannya oleh awak media di Mapolda Sulsel, Rabu (20/9/2023).

Ditanyai terkait apakah nantinya ada oknum pejabat yang bakal ditetapkan tersangka, Helmi mengaku tidak menutup kemungkinan.

Namun, Helmi belum enggan membeberkan siapa saja kah yang bakal jadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Nantilah. Nanti kita rilis, sabar saja," ujar dia.

Sebelumnya, Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel Kompol Hendrawan mengatakan, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara akibat dugaan mark up bansos Covid-19 tersebut mencapai Rp 5,2 Miliar.

"Sudah ada (hasil audit BPK) Rp 5,2 miliar," kata Hendrawan, kepada awak media saat dikonfirmasi, Jumat (1/9/2023).

Hendrawan mengatakan, untuk saat ini, pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan saksi ahli.

Saksi ahli itu guna menguatkan bukti adanya dugaan korupsi dalam kasus tersebut.

Saksi ahli direncanakan merupakan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurut Hendrawan, pemeriksaan terhadap saksi ahli dari LKPP penting dalam rangka mengetahui sejauh mana proses-proses pengadaan yang telah dilaksanakan oleh rekanan.

Utamanya terhadap semua barang yang diserahkan kepada masyarakat yang terdampak covid-19.

"Untuk tersangka, kita sementara masih menunggu hasil keterangan dari (saksi) ahli yang diminta," ujar dia.

Ia menyebutkan, selama hampir tiga tahun kasus ini bergulir, penyidik telah memeriksa ratusan saksi.

"Banyak (saksi), 327 orang saksi," sebut Hendrawan.

Diketahui, kasus dugaan mark up paket bansos yang disalurkan oleh kementerian sosial (Kemensos) untuk masyarakat Kota Makassar yang terdampak pandemi Covid-19 itu terendus di tahun anggaran 2020 lalu.

Polisi menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian harga dan barang yang diterima masyarakat. Indikasi adanya dugaan markup dalam pengadaan bantuan itu pun menyeruak.

Kasus yang mulanya dalam penyelidikan itu, pun ditingkatkan ke penyidikan pada Desember 2020.

https://makassar.kompas.com/read/2023/09/20/142442978/kasus-dugaan-mark-up-bansos-covid-19-makassar-polisi-tersangka-lebih-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke