Salin Artikel

Pria Paruh Baya Asal Sulsel Tipu Karyawan Tambang Kalimantan, Modus Menyamar Jadi Santriwati

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta ini ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (15/9/2023).

Panit Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Iqbal Usman E mengatakan, pelaku ini beraksi melalui aplikasi media sosial (medsos) Facebook, dan menyasar seorang karyawan perusahaan tambang di wilayah Kalimantan.

"Korban inisial AW (35) asli Makassar. Merantau di Kalimantan bekerja sebagai karyawan tambang. Saat ini pelaku bersama barang bukti kami amankan di Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Iqbal kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (19/9/2023).

Kata Iqbal, modus penipuan yang dilakukan S itu dilakukan melalui aplikasi media sosial menggunakan foto seorang wanita bercadar dengan nama akun Facebook yakni Arini Juwita.

Bahkan, S mengaku sebagai wanita berusia sekitar 20 tahunan dan siap dipersunting oleh korban AW. S kemudian intens berkomunikasi dengan AW.

"Adapun kronologi kejadiannya bahwa korban dengan pelaku berkenalan melalui media sosial. Kemudian pelaku berperan sebagai wanita yang muslimah (santriwati), penghapal Al Quran, kemudian mengajak korban untuk menikah," jelasnya.

Tak sampai di situ, S pun meminta sejumlah uang untuk mahar biaya pernikahan ke AW. Tanpa rasa curiga, AW dengan mudahnya mengirimkan S uang senilai Rp 50 juta.

"Jadi pelaku berperan sebagai seorang wanita tapi kenyataannya pelaku adalah seorang laki-laki. Untuk meyakinkan daripada korban ini bahwa memang betul dia bersedia menikahi korban, akhirnya pelaku meminta Rp 50 juta. Sehingga korban mengirimkan uang," ucap Iqbal.

"Salah satu digunakan sebagai uang maharnya pada saat perkawinan termasuk persiapan lain. Jadi korbannya ini memang asli Sulsel tapi mencari nafkah di Kalimantan dan berkenalan melalui media sosial," sambungnya.

Iqbal menjelaskan, modus kejahatan pelaku ini telah dilakukan sejak Agustus lalu. Baru terungkap ketika korban datang ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk menemui pelaku.

Iqbal mengungkapkan hasil kejahatan S digunakan untuk kepentingan sehari-harinya dan juga untuk bermain judi togel. "Yang jelas dorongan ekonomi. Pelakunya juga suka main itu judi togel," ungkapnya.

Atas perbuatannya, S bakal dijerat dengan Pasal 45 a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

https://makassar.kompas.com/read/2023/09/19/154432378/pria-paruh-baya-asal-sulsel-tipu-karyawan-tambang-kalimantan-modus-menyamar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke