Salin Artikel

Istri Polisi Jadi Tersangka Usai Tipu Sesama Bhayangkari hingga Korban Rugi Rp 700 Juta

Dalam perjalanan kasus ini, polisi sempat melakukan penghentian penyidikan atau SP3 berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara di Polda Sulsel, namun pihak pelapor melakukan upaya praperadilan.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar mengaku, saat ini pihaknya sementara merampungkan berkas perkara kasus dugaan penipuan sesama istri polisi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Benar, MNW telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh Lili Dewi Jayanti mannan. Melalui putusan tersebut, diperintahkan untuk dilanjutkan penyidikan, kami sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan." Jelas Bachtiar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/9/2023).

Kata Bachtiar, tersangka MNW sementara tidak dilakukan penahanan lantaran disebut masih koperatif dalam proses penyidikan selama ini. Untuk diketahui, MNW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sejak Agustus 2023 lalu.

"Alasan tidak dilakukan penahanan sendiri nanti kita lihat, kalau ada kekhawatiran penyidik, tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti maka akan kami lakukan penahanan. Tapi kalau sepanjang itu kooperatif maka kita hargai tanpa mengurangi kadar penegakan hukum, kami tetap melakukan proses lanjut," ungkapnya.

Bachtiar bilang, kasus dugaan penipuan ini bermula kala kedua istri polisi tersebut, yakni terlapor MNW dan pelapor Lili Dewi Jayanti Mannan menjalin bisnis.

Seiring berjalannya waktu, Lili Dewi Jayanti Mannan merasa dirugikan hingga uang senilai Rp 700 juta raib. Beberapa upaya pun dilakukan wanita 28 tahun itu agar uang modalnya kembali.

"Mereka melakukan bisnis, terus muncul salah satu pihak yang merasa dirugikan, akhirnya melaporkan ke polisi bahwa telah menjadi korban penipuan. Bisnisnya sementara kita dalami, nanti perkembangannya kita sampaikan," ucap Bachtiar.

Atas perbuatannya MNW bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya diberitakan, Lili Dewi Jayanti Mannan yang merupakan istri dari seorang anggota polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku jadi korban dugaan penipuan. Fatalnya, pelaku penipuan juga merupakan istri anggota polisi.

Wanita 28 tahun yang tercatat sebagai warga Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, ini mengaku ditipu oleh rekannya sesama ibu Bhayangkari berinisial MNW hingga merugi Rp 700 Juta.

"Jadi awalnya dia (MNW) iming-iming mau bagi hasil, tapi sampai sekarang tidak ada modalku (Rp 700 juta) yang dia kembalikan," ungkap Lili kepada awak media, Selasa (6/6/2023).

Diketahui, perkara ini telah dilaporkan Lili di Ditreskrimum Polda Sulsel pada tanggal 29 Mei 2022. Tapi kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gowa karena jumlah kerugian tidak mencapai Rp 1 miliar untuk diproses.

https://makassar.kompas.com/read/2023/09/05/110901278/istri-polisi-jadi-tersangka-usai-tipu-sesama-bhayangkari-hingga-korban-rugi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke