Salin Artikel

Kasus 500 Ton Beras Raib, Mantan Kepala Gudang Bulog Pinrang Divonis 8 Tahun Penjara

Selain Muh. Idris, vonis 8 tahun penjara juga dijatuhkan kepada mantan pimpinan cabang Bulog Pinrang Radityo Putra Sikado dan Irpan selaku rekanan Bulog Pinrang.

Dia mengatakan Majelis Hakim juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti.

Untuk terdakwa Irpan dituntut membayar uang pengannti Rp 2.000.624.450 subsider 4 tahun penjara. Sementara terdakwa Muh. Idris membayar uang pengganti Rp  2.442.050.000 subsider 4 tahun penjara. Lalu Radityo Putra Sikado membayar uang pengganti Rp 558.439.000 subsider 2 tahun penjara.

"Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar telah sependapat dengan Penuntut Umum bahwa perbuatan para Terdakwa telah melanggar hukum, dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berupa hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara," kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi dikutip dari pers rilisnya, Jumat (1/9/2023).

Kasus ini terkuat setelah adanya diketahui ratusan ton beras di gudang Bulog, Kelurahan Bittoeng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diduga raib. Kerugian akibat hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang mencapai Rp 5 miliar.

https://makassar.kompas.com/read/2023/09/02/001742978/kasus-500-ton-beras-raib-mantan-kepala-gudang-bulog-pinrang-divonis-8-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke