Salin Artikel

Tunjangan Non-sertifikasi Guru Rp 250.000 Per Bulan Belum Dibayar 8 Bulan

PAREPARE, KOMPAS.com - Sejumlah guru di Kota Parepare Sulawesi Selatan mengeluhkan lambatnya pencairan pembayaran tunjangan non-sertifikasi.

Tunjangan itu sudah 8 bulan terlambat dibayarkan.

Biasanya pencairan dinikmati guru di Parepare per triwulan sebesar Rp 250.000 per bulan.

Tunjangan non-sertifikasi itu dananya bersumber dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Riset Teknologi, Pendidikan, dan Kebudayaan.

"Daerah lain sudah cair, kenapa kita di Parepare belum ada tanda-tanda," kata sejumlah guru yang minta namanya tidak dipublikasikan.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare Makmur mengaku pencarian dan non-sertifikasi guru sudah siap disalurkan, tetapi masih ada kendala yang menghambat di bagian operator.

"Dari hasil koordinasi kami, dana itu sudah siap disalurkan dana kini sudah di Bank Sulselbar Kota Parepare, kini memasuki tahapan pencocokan daftar nama penerima " kata Makmur, Jumat (1/9/2023). 

Kata Makmur, dari data operator tunjangan non-sertifikasi, kendala yang menghambat proses pembayaran karena sejumlah data yang tidak valid.

"Dalam waktu dekat akan terbayarkan, kini tinggal menunggu validasi nama penerima," Jelas Makmur. 

"Kami sudah komunikasikan beberapa bulan yang lalu saat monitoring evaluasi program kegiatan dinas pendidikan. Kami minta insentif guru itu segera dicairkan. Namun, hingga kini belum juga dibayarkan," ujar Yusuf Lappanna. 

Jika hal itu tak juga dibayarkan dalam waktu dekat ini, Komisi II DPRD Kota Parepare bakal melakukan pemanggilan terhadap dinas terkait dan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) meminta klarifikasi Dinas Pendidikan. 

https://makassar.kompas.com/read/2023/09/01/133106878/tunjangan-non-sertifikasi-guru-rp-250000-per-bulan-belum-dibayar-8-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke