Salin Artikel

Ricky Ham Pagawak Bentak JPU KPK, Pemicunya soal Izin Berobat

Pemicunya bermula saat penasihat hukum terdakwa Ricky Ham Pagawak membacakan permohonan izin terhadap Mantan Bupati Mamberamo Tengah untuk menjalani pengobatan.

Penasihat hukum terdakwa Ricky Ham Pagawak meminta agar kliennya harus dirawat dan menjalani pemeriksaan atas penyakit yang dialami kliennya. Termasuk pemeriksaan endoskopi.

"Sehubungan dengan medis Ricky Ham Pagawak pemeriksaan spesialis endoskopi untuk keseluruhan proses tersebut waktu dua sampai tiga hari demikian surat keterangan ini sebagian mestinya," ucap Penasihat hukum terdakwa Ricky Ham Pagawak.

Penasihat hukum terdakwa Ricky Ham Pagawak pun menyampaikan kepada majelis hakim jika kliennya sebaiknya dirawat inap.

"Saya sampaikan efektif dirawat inap tapi kalau tidak memungkinkan maka kami upayakan untuk rawat jalan," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo lantas meminta tanggapan JPU KPK terkait permintaan izin pengobatan terdakwa Ricky Ham Pagawak. "Mungkin ada tanggapan dari penuntut umum," tanya Jahoras kepada JPU KPK.

"Terima kasih Yang Mulia. Kami dengan alasan kemanusiaan apalagi dengan jumlah saksi yang sangat banyak, ada sekitar 5 saksi, efektifnya mungkin kalau menghadirkan beliau dikatakan tadi cukup dengan alasan fisik dari terdakwa cukup sehat Yang Mulia," jawab JPU KPK.

Mendengar jawab dari JPU KPK, terdakwa Ricky Ham Pagawak pun naik pitam dan membentak JPU KPK.

"Bapak tahu saya sehat dari mana? Kok yang menghalangi saya (berobat)," ucap Ricky kepada JPU.

Melihat mantan Bupati Mamberamo Tengah itu emosi saat persidangan masih berlangsung, majelis hakim pun menegur terdakwa Ricky Ham Pagawak.

"Tidak usah begitu frontal karena tidak semua permohonan bisa dikabulkan. Kita melihat apakah layak atau tidak bagaimana sebaiknya," tegur hakim kepada terdakwa Ricky Ham Pagawak.

Kemudian hakim kembali bertanya kepada JPU KPK terkait izin pengobatan Ricky.

"Mohon izin Yang Mulia, Kami harus berkoordinasi, jadi kami belum bisa memastikan harinya dan kami minta tidak mengganggu jadwal sidang pada hari Rabu dan Kamis," jawab JPU KPK.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak meminta izin kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk berobat.

Hal itu diutarakan penasihat hukum Ricky Ham Pagawak, Petrus Pieter Ell disela-sela sidang pemeriksaan saksi-saksi di ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Rabu (30/8/2023).

"Kami mengajukan permohonan pengobatan terdakwa (Ricky Ham Pagawak), ada beberapa alasan pertama terdakwa ini punya riwayat penyakit lambung sejak 2018," kata Pieter.

Pieter juga mengungkapkan, sejak kliennya diperiksa penyidik KPK, terdakwa Ricky Ham Pagawak telah beberapa kali mendapat perawatan dari penyidik dan klinik KPK, serta di beberapa rumah sakit di Jakarta.

"Ketiga bahwa bulan Juni 2023 pada saat pemeriksaan pengobatan terakhir di Jakarta, dokter mengajukan perlu dilakukan dua tindakan terhadap terdakwa salah satunya adalah endoskopi yang dijadwalkan pada 21 Juli 2023 sebagaimana kami lampirkan," ujar dia.

Kemudian yang keempat, kata Pieter, perawatan endoskopi yang telah direncanakan pada tanggal 21 Juli 2023 tidak dapat dilaksanakan karena ada posisi perpindahan tahanan KPK.

"Bahwa sejak tiga hari terakhir ini pengakuan terdakwa mengaku bermasalah kesehatan sehingga menyebabkan makan dan istirahat tidak baik," tandas Pieter.

Mendengar permintaan penasehat terdakwa Ricky Ham Pagawak, majelis hakim yang diketuai Jahoras Siringo Ringo agar berobat di Makassar dengan cacatan mendapatkan surat rekomendasi dari rutan tempat Ricky Ham Pagawak ditahan selama menjalani sidang di PN Makassar.

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/31/195457178/ricky-ham-pagawak-bentak-jpu-kpk-pemicunya-soal-izin-berobat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke