Salin Artikel

4 Warga di Sulsel Ditangkap Miliki Senjata Api Ilegal, Polisi Dalami Jaringan Terorisme

Empat pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MM (35), R (44), FD (33), dan RI (45) yang berprofesi sebagai pegawai BUMN.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, empat pelaku diamankan di beberapa daerah seperti Kota Palopo, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Gowa, dan Kota Makassar, Sulsel.

"Jadi empat tersangka ini memiliki senjata api (Senpi) ilegal yang merupakan hasil pengembangan pelaku yang ditangkap Polda Metro Jaya," kata Setyo kepada wartawan saat memimpin ekspose di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (29/8/2023) siang.

Kata Setyo, pengungkapan ini berawal kala jajaran Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri melakukan penangkapan terhadap pria bernama Hamka Yusuf di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Polisi pun melakukan pengembangan di kediaman keluarga Hamka Yusuf yang terletak di Kabupaten Pinrang. Di situ, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis G2 Combat, tiga buah magasin dan puluhan butir peluru.

"Pengungkapan ini dilakukan awalnya di kediaman salah satu tersangka yang sudah diamankan jajaran Polda Metro Jaya di Kabupaten Pinrang," jelasnya.

Dari tangan empat pelaku ini ditemukan senjata api berbagai merek. Seperti senjata api jenis Baikal dikuasai MM, senjata api jenis Walter dikuasai R, senjata api jenis FN 1911 dikuasai FD, dan senjata api jenis Sig Sauer P226 dikuasai RI.

Sementara, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti menjelaskan bahwa empat pelaku yang menguasai senjata api itu rupanya didapatkan dengan cara dibeli dari Hamka Yusuf.

Mereka membeli senjata api itu berbagai merek itu dengan harga yang berbeda-beda. Mulai dari Rp 25 juta, Rp 15 juta, hingga Rp 6 juta.

"Kemudian untuk senpi ini sejauh ini hasil penyelidikan dan pengembangan belum digunakan. Jadi mereka beli langsung dari pelaku HY (Hamka Yusuf) bertemu langsung," ucap Jamaluddin terpisah.

Jamaluddin menyebut, untuk saat ini pihaknya masih mendalami perihal adanya dugaan jaringan terorisme dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.

"Terkait dengan terorisme untuk saat ini belum ada, untuk terkait kesana kami masih terus juga komunikasi dengan Polda Metro Jaya. Namun untuk kepastiannya nanti kami laporkan," ungkapnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/29/130932778/4-warga-di-sulsel-ditangkap-miliki-senjata-api-ilegal-polisi-dalami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke