MAKASSAR, KOMPAS.com - Hingga saat ini, terlapor polisi berinisial Briptu S dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita belum juga menjalani proses sidang etik.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, sidang kode etik yang bakal dijalani Briptu S ini masih dalam tahap proses kelengkapan berkas perkara.
"Belum (sidang etik) masih di lengkapi dulu berkasnya, nanti sudah lengkap berkasnya dilaporkan ke pimpinan baru dijadwalkan sidang etik," jelas Komang saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/8/2023) siang.
Oleh karena itu, sanksi terhadap Briptu S pun belum bisa dipastikan. Komang bilang, untuk saat ini Bid Propam Polda Sulsel masih ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Sulsel.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, kalau terbukti kita lihat pelanggarannya disiplin apakah etika kan," ungkapnya.
Komang juga membenarkan perihal laporan pidana yang dibuat oleh keluarga tahanan wanita berinisial FM tersebut.
Laporan itu, kata dia, sementara dalam proses pendalaman oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Iya nanti itu laporan kita limpahkan ke Krimum untuk pidananya prosesnya. Tapi kan dari Propam dulu setelah kita ambil pemeriksaannya habis itu kita lakukan pemeriksaan secara pidananya. Bisa juga berjalan duanya-duanya bisa, tinggal pelaksanaannya apakah disidang etik duluan atau sidang pidananya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, tahanan wanita berinisial FM yang merupakan korban dugaan pelecehan seksual oknum polisi di Polda Sulsel resmi membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.
FM membuat laporan resmi dengan bukti registrasi LP/B/747/VIII/2023/SPKT/POLDA SULSEL, pada Selasa (22/8/2023), didampingi orangtuanya dan tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
"Laporan pelanggaran kode etik yang diproses oleh Propam Polda Sulsel tidaklah cukup. Jika terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang disangkakan, Briptu S harus diadili hingga ke Peradilan Umum. Berdasarkan bukti yang kami miliki, perbuatan pelaku sudah cukup memenuhi unsur pidana penyalahgunaan wewenang dan memanfaatkan kerentanan seseorang untuk memaksa melakukan perbuatan cabul," kata Mirayati Amin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
https://makassar.kompas.com/read/2023/08/25/171712078/polisi-diduga-lecehkan-tahanan-wanita-belum-jalani-sidang-etik-sanksi-belum