Salin Artikel

Darmawan Diduga Tewas Dianiaya Tiga Anggota Polrestabes Makassar, Pihak Keluarga Telah Lapor Polisi

Hal itu terlihat dari surat laporan polisi yang diterima KOMPAS.com dengan nomor LP/1733/VIII/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 23 Agustus 2023.

Dalam surat laporan tersebut, tertulis nama pelapor adalah Darmiah yang merupakan anak almarhum Darmawan.

"Melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan kronologi menurut keterangan pelapor selaku anak kandung dari korban. Bahwa ia mengetahui bapaknya meninggal setelah diberitahu oleh keluarganya bahwa bapak dari pelapor telah meninggal dunia karena dianiaya oleh petugas Jatanras," kata isi laporan tersebut.

Darmiah yang dikonfirmasi membenarkan dirinya telah membuat laporan polisi terkait insiden tewasnya sang ayah.

"Iye (Iya)," kata Darmiah kepada KOMPAS.com, via pesan singkat, Jumat (25/8/2023).

Perempuan yang sering disapa Mia ini juga membantah terkait adanya informasi bahwa pihak keluarga telah mencabut laporan polisi.

"Saya tidak pernah cabut laporan. Yang saya tanda tangani itu tadi malam surat penolakan otopsi," tandas dia.

Sementara, LN kerabat almarhum Darmawan juga membantah pernyataan polisi yang menyebut bahwa korban melakukan perlawanan saat diringkus. 

Diberitakan sebelumnya, Darmawan (47), warga Jalan Bunga Eja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum polisi, pada Rabu (23/8/2023).

Tiga anggota Jatanras Polrestabes Makassar yang diduga melakukan penganiyaan telah diperiksa Propam. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolrestabes Makassar terkait tewasnya Darmawan, Rabu (23/8/2023).

"Anggota sudah saya sampaikan agar langsung menyerahkan diri ke Propam dan untuk ditindaklanjuti oleh Propam," kata Ridwan.

Ridwan menuturkan, jika ketiga anggotanya terbukti melakukan penganiyaan hingga korban meninggal dunia maka akan menyerahkan kasus tersebut ke Propam. 

"Itu kan urusan bagaimana penyidikan dari Propam," ujarnya.

Dia juga memastikan akan transparan dalam mengusut dan memproses ketiga anggotanya jika terbukti bersalah.

"Siap kami terima, kan kami transparan, bagaimana perbuatan dan kinerja anggota kita harus sampaikan juga. Anggota juga kena pukul dalam melakukan penangkapan," tandas dia.

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/25/142025778/darmawan-diduga-tewas-dianiaya-tiga-anggota-polrestabes-makassar-pihak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke