Salin Artikel

Tahanan yang Bakar Sel Polsek Gantaran Bulukumba Pernah Dipasung Keluarganya

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Bulukumba, AKBP Supriyanto ketika dikonfirmasi, Senin (21/8/2023).

Dia mengungkapkan bahwa tahanan tersebut memang ada gangguan kejiwaan. Dia mengatakan pelaku langsung dibawa ke rumah sakit jiwa di Makassar usai mencoba membakar sel tahanan. 

"Sampai sekarang, tahanan tersebut masih observasi di rumah sakit jiwa di Makassar. Dari keterangan keluarganya, tahanan tersebut memang ada riwayat gangguan jiwa dan dipasung. Logikanya kalau tidak ada riwayat gangguan jiwa, masa keponakan sendiri yang masih di bawah umur diperkosa," ungkapnya.

Dia mengatakan pihaknya memisahkan RS dengan tahanan lainnya di Polres Bulukumba dengan dipindahkan ke sel Polsek Gantarang. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kalau kita kumpulkan dia dengan banyak orang, pasti ngamuk dia dan mengganggu tahanan lainnya. Makanya dipisahkan dan dipindahkan ke Polsek Gantarang. Saat dia ditahan sendiri, pas dia depresi ngamuk dan membakar barang-barang di dalam sel," jelasnya.

Terkait proses hukum RS, Supriyanto menegaskan tetap akan diproses hingga ke pengadilan. Nantinya, pengadilan yang memutuskan.

Sebelumnya telah diberitakan, seorang tahanan berinisial RS mencoba membakar sel Polsek Gantarang, Jumat (18/8/2023). Beruntung, api segera dipadamkan oleh anggota jaga yang melihat kejadian tersebut.

Tahanan RS merupakan tersangka kasus percobaan pemerkosaan. Tersangka membakar tripleks pengalas tempat tidur tahanan di dalam sel. Kejadian ini sempat membuat keributan dan kepanikan di sel

Kondisi penjara yang dilalap api tidak terlalu parah. Sebab, anggota jaga yang melihat kepulan asap dan api dari dalam penjara segera melakukan pemadaman.

Selain itu juga, tahanan tersebut juga merusak pintu toilet, kloset hingga keramik lantai ruang tahanan.

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/21/143220478/tahanan-yang-bakar-sel-polsek-gantaran-bulukumba-pernah-dipasung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke