Salin Artikel

122 Narapidana Korupsi di Sulsel Dapat Remisi HUT Ke-78 RI

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 6.567 narapidana dan tahanan di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan pada perayaan HUT ke-78 RI.

Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Sulsel 32 narapidana dari berbagai rutan dan lapas dinyatakan bebas.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, pemberian remisi ini dilakukan bagi narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.

"Ini adalah bagian bagaimana negara hadir dalam setiap sendi hidup dan kehidupan masyarakat termasuk warga binaan pemasyarakatan. Ini berkaitan dengan jumlah berapa lama di lapas, dan memenuhi syarat substantif dan administratif," kata Liberti saat ditemui awak media di Jalan Rutan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (17/8/2023).

Dari total narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 122 narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi juga mendapatkan remisi.

Kemudian, 3.862 narapidana tindak pidana narkoba. Kasus tindak pidana human trafficking sebanyak 14 orang, dan kasus lainnya.

"Kalau soal remisi untuk teroris tidak ada. Korupsi ada mendapatkan remisi. Remisi itu hak dari narapidana, kecuali di dalam pidana-pidana itu yang sifatnya benar-benar mengancam keselamatan negara. Korupsi tidak masuk lagi (mengancam keselamatan negara)," ungkap Liberti.

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/17/141027778/122-narapidana-korupsi-di-sulsel-dapat-remisi-hut-ke-78-ri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke