Salin Artikel

Polemik Pembangunan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Makassar, Warga Tutup TPA Tamangapa Antang

Akibatnya aktivitas di lokasi tersebut mengalami kendala. Beberapa truk yang hendak masuk untuk membuang sampah terpaksa hanya parkir di bahu jalan.

Warga terlihat menutup pintu gerbang TPA dengan baliho panjang bertuliskan kecaman dan tuntutan mereka. Beberapa personel polisi dari Polsek Manggala juga berada di lokasi untuk melakukan pengamanan.

Ketua Aliansi Masyarakat Manggala Mursalim Tawang mengatakan, warga melakukan penutupan akses di TPA Tamangapa Antang lantaran menolak pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang dicanangkan akan dibangun bukan di wilayah mereka.

"Terkait penutupan TPA Tamangapa, itu adalah bias dari rapat dengar pendapat (RDP) kedua yang gagal kesepakatan (pembangunan PSEL di Manggala)," jelas Mursalim kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin siang.

Mursalim juga mengaku, saat ini juga masih banyak lahan warga di kawasan TPA Tamangapa yang bermasalah. Seperti pembayaran ganti rugi lahan warga yang tertimbun sampah di TPA yang belum ada kejelasan.

"Pernah kita rapatkan di Kelurahan bahwa kalau memang yang satu bidang dianggap belum ada kesepakatan ahli waris, itu bisa dikonfirmasi dulu pembayarannya, yang lain jangan ikut dirugikan," katanya.

Tak hanya itu, Mursalim juga mengungkapkan sejumlah dampak, masyarakat sangat dirugikan oleh TPA Tamangapa. Warga juga akan menolak secara tegas rencana proyek PSEL yang akan dibangun di wilayah Tamalanrea.

"Ini luar biasa karena sudah 30-an tahun warga hidup menikmati baunya dan segala macam dampak negatif. Air tanah yang tidak bisa dikonsumsi, pengrusakan lingkungan, itu semua dampak terhadap masyarakat Manggala," bebernya.

Warga bilang, pembangunan PSEL seharusnya ditempatkan di Kecamatan Manggala berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.

"Sekarang berbicara PSEL, kalau berbicara orang Manggala mau menerima PSEL, karena berdasarkan regulasi yang ada. Perpres tahun 2015 sampai perpres 2021, terus turun ke Perda, terus turun kepada Walikota Makassar. Itu Perda Perwali itu menunjuk PSEL itu ada di Tamangapa," ungkapnya.

Mursalim menjelaskan, aksi penutupan TPA Tamangapa ini bakal terus dilakukan warga sampai tempat pembangunan PSEL ditempatkan di wilayah Kecamatan Manggala.

"Begitu kemauan masyarakat manggala bahwa ini akan terus ditutup sebelum ada penyelesaian dimana penempatan PSEL itu, apakah berada di Manggala atau di Tamalanrea," terangnya.

Dirinyapun berharap, pihak Pemerintah Kota Makassar bisa mengambil langkah tegas terkait penempatan pembangunan PSEL.

"Harapan kami orang Manggala, semoga saja Pemkot menempatkan PSEL di Kecamatan Manggala, Kelurahan Tamangapa, Karena kenapa, di Tamalanrea juga menolak dan kita juga menempatkan PSEL di Manggala bukan mengada-ada," tandasnya.

Sementara Kapolsek Manggala Kompol Syamsuardi mengatakan, saat ini pihaknya sementara melakukan negosiasi dengan warga untuk membuka blokade TPA Tamangapa.

"Ini sementara dirapatkan, iya masih ditutup," ucapnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/14/163316378/polemik-pembangunan-pengolahan-sampah-jadi-energi-listrik-di-makassar-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke