Salin Artikel

Mantan Bupati Mamberamo Tengah Beberkan Pemberian Uang ke Partai Demokrat dan Hinca Serta Kapolda Papua

MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak membeberkan soal aliran uang dari dirinya ke Hinca IP Pandjaitan dan Partai Demokrat yang masuk dalam dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dia mengatakan, kiriman uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada staf Bendahara Partai Demokrat adalah sebagai sumbangan kepada partai Demokrat yang dikumpulkan dari sejumlah bupati di Papua.  

"Sumbangan yang ditujukan kepada partai demokrat adalah sumbangan kader partai demokrat, sumbangan tersebut dari beberapa bupati di Papua dikumpulkan melalui saya waktu saya menjabat sebagai Dewan Ketua Partai Demokrat Provinsi Papua," ujar Ricky, saat pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulsel, pada Rabu (9/8/2023). 

Ricky juga mengungkapkan aliran dana kepada Hinca IP Pandjaitan sebesar Rp 50 juta. Uang itu diberikan saat Hinca IP Pandjaitan lagi berduka karena ibunya meninggal dunia.

"Bahwa terkesan penyidik memunculkan peran termasuk Hinca Pandjaitan yang pernah saya kirim uang duka, karena ibunya meninggal. Dan saya menghadiri langsung pemakaman di Sumatera Utara," tutur dia.

Nama kapolda disebut

Selain itu, ia juga menyinggung nama Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Mathius D Fakhiri yang disebutnya juga menerima transferan. Namun, lanjut dia, Mathius tidak pernah diperiksa oleh lembaga anti rasuah itu.

"Sedangkan tokoh lain yang sama sekali tidak disinggung oleh KPK dan tidak diperiksa KPK yang mendapatkan transferan kepada saya seperti Mathius Fakhiri tidak pernah diperiksa oleh KPK," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak didakwa tiga pasal penyuapan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan kasus penyuapan, Ricky Ham Pagawak didakwa Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sementara untuk gratifikasi, JPU KPK mengenakan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Untuk dakwaan TPPU, JPU KPK mengenakan Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/09/191859178/mantan-bupati-mamberamo-tengah-beberkan-pemberian-uang-ke-partai-demokrat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke