Salin Artikel

Pria Pemerkosa Anak Kandung Akui Kerap Cekoki Korban dengan Obat Penggugur Kandungan

GOWA, KOMPAS.com - Usai dilaporkan oleh putri kandungnya atas dugaan pemerkosaan secara berulang, seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan akhirnya diringkus polisi.

Saat dimintai keterangan, pelaku bahkan kerap mencekoki korban dengan obat penggugur kandungan, Rabu (9/8/2023). 

SY (55) diringkus polisi di kediamannya, Dusun Batu Bilaya, Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Selasa (8/8/2023) pada pukul 19.00 Wita tanpa perlawanan.

SY ditangkap oleh aparat gabungan tim Jatanras Polres Gowa dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

SY langsung digelandang ke Mapolres Gowa dan dimintai keterangan terkait dengan laporan NH (17), siswi sekolah menengah atas yang tak lain adalah putri kandungnya atas dugaan pemerkosaan.

Saat dimintai keterangan, SY mengakui perbuatannya bahkan kerap mencekoki korban dengan obat penggugur kandungan. 

"Iya sudah sering saya tidak bisa hitung beberapa kali dan kalau ngidam saya beri obat penggugur," kata SY di hadapan polisi saat dimintai keterangan di ruang penyidik Reskrim Polres Gowa, pada Rabu (9/8/2023).

Informasi yang dihimpun Kompas.com, SY mulai menjalankan aksi bejatnya terhadap putri kandungnya pascakematian istrinya tiga tahun yang lalu.

NH yang tak tahan akan aksi bejat orangtuanya akhirnya melaporkan ke sejumlah kerabat meski terus di bawah ancaman pembunuhan oleh pelaku.

"Alhamdulillah tersangka telah berhasil kami amankan dan sekarang menjalani proses penyelidikan. Korban merupakan anak pertama dari istri kedua tersangka dan pencabulan ini dilakukan pascakematian istrinya dan tentunya selama ini korban terus di bawah ancaman pembunuhan oleh tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/09/122408078/pria-pemerkosa-anak-kandung-akui-kerap-cekoki-korban-dengan-obat-penggugur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke