Salin Artikel

Polrestabes Makassar Terapkan Bentuk "S" pada Ujian Praktik SIM C, Warga: Lebih Mudah karena Sering Dilalui

Sirkuit ujian yang awalnya menggunakan lintasan berbentuk zig-zag dan angka 8 kini telah dirubah secara resmi pada Senin (7/8/2023).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, perubahan itu dilakukan berdasarkan surat putusan Korps Lantas Lintas (Korlantas) Polri dengan nomor 105/VIII/2023 tertanggal 4 Agustus 2023.

"Di mana ada beberapa perubahan yang tentunya di antaranya adalah uji pengereman, kemudian uji u-turn, perubahan ujian dari angka delapan menjadi S," jelas Ngajib kepada awak media ditemui di Satpas Polrestabes Makassar, Jalur Sermani, Kota Makassar, Sulsel, Senin pagi.

Ngajib yang mencoba langsung jalur baru berbentuk huruf "S" itu menganggap perubahan uji jalur itu lebih mudah dan dapat dipahami dengan cepat.

"Empat materi pengujian yang diubah ini dalam rangka untuk memberikan kemudahan kepada para pemohon SIM. Alhamdulillah kalau melihat daripada perubahan ini semuanya lebih dipermudah, tidak ada tingkat kesulitan. Insyaallah akan lebih mudah mendapatkan SIM," kata Ngajib.

Sementara, salah satu warga atau pemohon bernama Rama mengungkapkan bahwa dihapusnya praktik ujian SIM C berbentuk angka '8' dan zigzag sudah lebih mudah.

"Memang agak mudah dari sebelumnya, kalau bentuk S kan banyak biasa jalur berbentuk begitu juga. Kalau jalur angka 8 hampir tidak pernah saya liat," ungkapnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh warga lainnya bernama Anto, kata dia praktik ujian SIM C yang sebelumnya berbentuk nomor '8' dianggap sulit.

"Jalur angka 8 itu kemarin sulit karna kalau keluar jalur kita tidak lulus, bentuk S ini mudah pasti karena sering kita lalui," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel resmi menghapus materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) untuk motor yang membentuk angka '8' dan zigzag.

Jalur angka '8' dan zigzag bakal diganti dengan jalur ujian berbentuk huruf 'S'.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, penghapusan itu dilakukan guna menindaklanjuti surat keputusan Korlantas Polri.

"Kami dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyampaikan perubahan materi uji praktek sim," kata I Made Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/8/2023).

Perubahan itu sendiri dikatakan merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Termasuk Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/07/122757678/polrestabes-makassar-terapkan-bentuk-s-pada-ujian-praktik-sim-c-warga-lebih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke