Salin Artikel

Masa Jabatan Gubernur Sulsel Berakhir 5 September, DPRD Sulsel Gelar Rapat Paripurna

Dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) diumumkan masa akhir jabatan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika.

Rapat paripurna yang berlangsung di Lantai 3 Gedung DPRD Sulsel itu dimulai pukul 20.34 Wita.

Selain Ketua DPRD Sulsel Andi Ina, rapat juga dihadiri tiga Wakil Ketua DPRD Sulsel, yaitu Ni'matullah, Darmawangsyah Muin, dan Muzayyin Arif.

"Perlu kami sampaikan dalam forum paripurna ini bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu proses dan persyaratan kelengkapan administrasi dalam rangka pengusulan penetapan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023 yang akan berakhir masa jabatannya satu bulan ke depan, yaitu pada tanggal 5 September 2023," ujar Andi Ina.

"Sehubungan dengan hal tersebut, izinkan kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulawesi Selatan pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada saudara Andi Sudirman Sulaiman ST atas pengabdiannya selama ini dalam memimpin dan menakhodai Provinsi Sulawesi Selatan," katanya. 

"Baik sebagai wakil gubernur dari 5 September 2018 sampai dengan 4 Maret 2022. Dan sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Gubernur sejak 1 Maret 2021. Hingga diangkat menjadi Gubernur Sulawesi Selatan sisa masa jabatan tahun 2018-2023 melalui Keputusan Presiden Nomor 25/P/2022 dan berita acara pelantikan tanggal 10 Maret 2022," lanjutnya. 

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyurati DPRD Sulsel untuk mengajukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur paling lambat 9 Agustus 2023. Selanjutnya, pemerintah pusat akan memilih satu dari tiga nama yang diajukan sebagai Pj Gubernur Sulsel.

Saat ini telah beredar nama-nama calon Pj Gubernur Sulsel. Terkait hal tersebut Andi Ina menegaskan belum ada nama yang disepakati. 

Menurut, tiga nama calon Pj Gubernur Sulsel akan disepakati  dalam rapat paripurna pada tanggal 8 Agustus 2023 mendatang.

"Tidaklah akan ada ribut-ribut soal calon Pj Gubernur Sulsel. Tiga nama yang akan kita usulkan jadi Pj Gubernur Sulsel, tidak lebih. Kalau banyak nama-nama Pj Gubernur Sulsel yang beredar, sisa nanti akan dikerucutkan menjadi tiga nama sesuai permintaan Pak Menteri," tegasnya.

Andi Ina menambahkan, Pj Gubernur Sulsel nantinya akan menjalankan tugasnya sesuai dengan Rencana Pemerintah Daerah (RPD) yang sudah ditetapkan.

"RPD itu kan banyak, termasuk pembangunan daerah dan pembangunan infrastruktur. Insya Allah, Pj Gubernur Sulsel nantinya bisa menyelesaikan RPD yang sudah ditetapkan," harapnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Andi Sudirman menjadi Gubernur Sulsel untuk masa jabatan 2018-2023 di Istana Negara Jakarta pada 10 Maret 2022. Andi Sudirman menggantikan Nurdin Abdullah yang terjerat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi Sudirman, kelahiran Bone, 25 September 1983 ini menjalani sisa masa jabatan selama 18 bulan sebagai gubernur sendirian tanpa didampingi Wakil Gubernur (Wagub).

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/05/000917578/masa-jabatan-gubernur-sulsel-berakhir-5-september-dprd-sulsel-gelar-rapat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke