Salin Artikel

Dakwaan KPK, Uang Bupati Mamberamo Tengah Mengalir ke Sejumlah Pihak Ini

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (2/8/2023), ada sejumlah nama yang disebutkan menerima transferan uang dari Ricky. 

Sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan KPK yakni Brigita Purnawati Manohara.

"Mentransfer uang sejumlah Rp 380.000.000,00 ke rekening nama Brigita Purnawati Manohara," kata jaksa KPK.

Dalam kasus Brigita, presenter stasiun TV swasta itu sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa saat kasus ini masih bergulir di KPK.  

Brigita mengaku sudah mengembalikan Rp 480 juta kepada KPK.

Ricky juga dalam dakwaan disebut mentransfer uang ke rekening bank milik Christa Fransiska Djasman Rp Rp 1.575.000.000,00.

Kemudian, Rp 50.000.000,00 dikirimkan ke rekening milik Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Ricky juga membelanjakan atau membayarkan pembelian harta tidak bergerak dan harta bergerak yang keseluruhannya berjumlah sekitar Rp 22.602.871.600,00.

Ia juga menukar mata uang asing senilai Rp 501.921.000,00.

"Perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu terdakwa Ricky Ham Pagawak memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000.000,00 kepada Reyhan Khalifa, Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat, untuk sumbangan kepada Partai Demokrat," ujar jaksa.

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Ricky Ham Pagawak menjalani sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (2/8/2023).

Dalam sidang yang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Ricky Ham Pagawak dengan tiga pasal dakwaan, yakni penyuapan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/04/185927878/dakwaan-kpk-uang-bupati-mamberamo-tengah-mengalir-ke-sejumlah-pihak-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke