Salin Artikel

Uang Mantan Bupati Mamberamo Tengah Diduga Mengalir ke Hinca Pandjaitan dan Partai Demokrat

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Ricky disebut memberikan uang ke Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan sebesar Rp 50 juta.

"Uang sejumlah Rp 50.000.000,00 ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan," demikian tertulis dalam surat dakwaan Ricky yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (2/8/2023).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makasssar itu, Ricky didakwa dengan tiga pasal yakni penyuapan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejumlah fakta bermunculan termasuk aliran dana TPPU yang mengalir ke beberapa nama besar termasuk politisi.

Selain diduga memberikan uang kepada Hinca, Ricky juga diduga menyumbangkan uang untuk Partai Demokrat melalui seorang staf partai. 

"Terdakwa Ricky Ham Pagawak memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Reyhan Khalifa, Staf Bendahara di DPP Partai
Demokrat, untuk sumbangan kepada Partai Demokrat," kata Jaksa KPK.

Sebelumnya diketahui, dalam dakwaan kasus penyuapan, Ricky Ham Pagawak didakwa Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sementara untuk gratifikasi, JPU KPK mengenakan Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Untuk dakwaan TPPU, JPU KPK mengenakan Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/04/181609678/uang-mantan-bupati-mamberamo-tengah-diduga-mengalir-ke-hinca-pandjaitan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke