Salin Artikel

Pengedar Narkoba di Pinrang Ditembak Lantaran Nyaris Tebas Polisi

Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Darmawan Affandy yang dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023) mengatakan, Jusman ditembak pada bagian pahanya lantaran nyaris menebas anggota polisi yang hendak menangkapnya di sekitar pekuburan China Jalan Poros Kabupaten Pinrang-Kabupaten Enrekang, Selasa (1/8/2023) siang.

"Tersangka Jusman lalu dilarikan ke RSUD Lasinrang, Kabupaten Pinrang guna mendapatkan pertolongan tim medis. Setelah mendapat pertolongan medis di Pinrang, tersangka kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara, Kota Makassar," katanya.

Darmawan menuturkan, jika kondisi tersangka baik saja dan telah diamankan di kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 paket sabu seberat 2,21 gram, sebilah parang, sebuah handy talky (HT), sebuah kaca pireks, 1 ball sachet kosong, sebuah handpone, dan uang tunai sebanyak Rp 230.000," bebernya.

Darmawan menjelaskan penangkapan ini terjadi, setelah polisi mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Pekuburan Cina Paleteang di Kabupaten Pinrang dengan cara bertemu langsung dengan pembeli.

Dari informasi yang diperoleh, lanjut Darmawan, maka tim unit 2 Subdit 2 menyelidiki informasi tersebut. 2 anggota yakni Brigpol Muh Irfan Hasbar dan Bripka Bahtiar melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan berboncengan motor.

Saat hendak menangkap, tersangka berontak dan mengeluarkan parang yang diselipkan di pinggangnya.

"Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali dan meminta tersangka tidak melawan. Namun, tersangka tidak mengindahkannya dan mengayunkan parangnya yang telah terhunus. Sehingga, polisi mengarahkan tembakan ke arah bawah dan berhasil melumpuhkan tersangka. Sebutir peluru menembus paha sebelah kiri tersangka hingga tersungkur di tanah," jelasnya.

Dari hasil interogasi, tambah Darmawan, sabu yang dijualnya diperoleh dari rekannya berinisial S. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap S.

"Tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang Undang No 35 tentang narkotika," tambahnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/03/214550178/pengedar-narkoba-di-pinrang-ditembak-lantaran-nyaris-tebas-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke