Salin Artikel

Sederet Fakta Dokter Makmur, Jadi Tersangka Usai Tampar Balita 3 Tahun di Makassar dan Dipecat

MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan wakil direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar sekaligus pensiunan dokter pegawai negeri sipil (PNS) Makmur hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang polisi ke ruang pemeriksaan.

Makmur yang mengenakan pakaian rapi itu hanya sesekali memainkan handphonenya saat duduk di depan meja penyidik.

Dirinya tampak pasrah dan menyesali perbuatan tak terpujinya yang menampar balita usia 3 tahun hanya karena merasa terganggu saat bermain catur.

Makmur ditetapkan tersangka

Sat Reskrim Polrestabes Makassar kini telah menetapkan status Makmur sebagai tersangka berdasarkan beberapa alat bukti seperti hasil visum korban berinisial A (3) dan keterangan saksi.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria 65 tahun itu dilakukan oleh pihaknya melalui gelar perkara, pada Senin (31/7/2023).

"Sehingga kami sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut," kata Ridwan.

Tidak ditahan

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Makmur rupanya tidak ditahan oleh polisi. Makmur hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Untuk diketahui penyidik, mentersangkakan Makmur dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Di mana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kami tidak tahan, kami kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman dibawah 5 tahun," jelas Ridwan.

Tidak sengaja tampar balita

Makmur yang dihadirkan polisi di depan awak media mengaku bahwa tidak ada unsur kesengajaan saat dirinya menampar balita malang itu.

"Saat itukan saya main catur tiba-tiba ada anak-anak, saya juga tidak tahu anak-anak darimana, dia hambur catur tiba-tiba saya mengelak. Ini mungkin hal suatu kekhilafan dan tidak terduga ini kejadian," jelas Makmur.

Makmur juga menyangkal bahwa dirinya memaki sang balita itu. Makmur berdalih dirinya hanya memberikan nasihat kepada balita 3 tahun itu.

"Saya itu menasihati bukan memarahi sebenarnya, tidak boleh begitu, harus sopan sama orangtua," jelasnya.

Minta maaf dan sebut masih punya hubungan keluarga

Sambil tertunduk, Makmur juga menyampaikan permohonan maaf terhadap seluruh keluarga besar korban. Ia mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya.

"Atas nama pribadi dan keluarga saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban," kata Makmur.

Menurut Makmur, dirinya dan keluarga korban masih mempunyai hubungan kekerabatan, lantaran di kampung halamannya di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), mereka saling bertetangga.

"Ini sebenarnya saya masih keluarga dari Sinjai masih ada hubungan keluarga, saya tetangga di kampung," ucap Makmur

 

"Ini hanya kasus kecil"

Makmur juga mengaku tidak menyangka, apa yang dilakukannya tersebut dapat viral di berbagai platform media sosial. Padahal kata Makmur, kasus itu tergolong bukan kasus luar biasa.

"Sebenarnya ini kasus sangat kecil, tetapi luar biasa eksposenya seluruh dunia mengetahuinya," ucapnya.

Makmur juga mengaku baru kali ini tersangkut kasus hukum. Bahkan dirinya tak menyangka kasus ini sangat menjadi sorotan. 

"Boleh saya dicek di mana saya pernah bertugas dan bagaimana saya di sana," bebernya.

Tidak jadi beban meski dipecat dari Jabatannya 

Makmur juga merespon usai dirinya mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat oleh jajaran direksi RSU Bahagia Makassar. Kata dia, pemecatan itu sama sekali tidak menjadi masalah. 

"Itu kewenangan mereka, jangankan jabatan, nyawa saja hilang tidak ada masalah. Mengenai jabatan itu, kan memang pinjaman, bukan milik seumur hidup," jelas Makmur.

"Saya sudah berapa kali dipecat, diberhentikan secara tiba-tiba, tapi Alhamdulillah setelah diberhentikan diangkat lagi. Saya pernah Direktur Rumah Sakit Selayar, kepala rumah sakit, Wadir rumah sakit Haji, jadi banyak pernah jabatan saya," jelasnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/08/01/054735378/sederet-fakta-dokter-makmur-jadi-tersangka-usai-tampar-balita-3-tahun-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke