Salin Artikel

Buntut Pemecatan 8 Anggota PPS, KPU Makassar Digugat ke PTUN dan DKPP

MAKASSAR, KOMPAS.com - Buntut pemecatan 8 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Tamalate, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Gugatan tersebut diungkapkan Kuasa Hukum eks 8 anggota PPS, Tri Sastro Amsi kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Menurut dia, gugatan terhadap KPU Makassar  dilakukan lantaran pemecatan 8 anggota PPS tidak sesuai dengan prosedural. 

"Kami tim kuasa hukum dari 8 PPS, kami melakukan upaya hukum terkait dengan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Makassar beserta komisioner," katanya.

Tri Sastro menjelaskan, dalam proses pemberhentian 8 anggota PPS tersebut  dinilai melanggar PKPU nomor 8 tahun 2023 Pasal 43 ayat 4 dan seterusnya. 

"Jadi ada hak yang tidak diberikan oleh para PPS yang diberhentikan ini. Misalnya tidak dilakukan verifikasi sesuai pasal yang saya sebutkan tadi. Tidak diberikan kesempatan untuk memberikan kesaksian dan langsung diberhentikan oleh KPU Makassar. Padahal dalam prosesnya, belum pernah dilakukan sidang kode etik di Bawaslu. Tiba-tiba ada surat pemberhentian tanggal 28 Juni 2023. Tidak ada tim investigasi," jelasnya. 

Tri Sastro mengungkapkan, jika pertemuan ke-8 anggota PPS tersebut merupakan pertemuan untuk membahas pengkaderan GP Ansor.

"Jadi tidak ada hubungannya dengan politik. Mereka bertemu sebagai kader Pemuda Ansor," jelasnya. 

Tri Sastro menambahkan, pada 13 Juli 2023 lalu pihaknya sudah melakukan upaya keberatan di KPU Makassar.

Selanjutnya pada 27 Juli 2023 lalu pihaknya juga sudah melakukan pengaduan di DKPP terkait kode etik yang dilanggar. 

"Semoga kedepannya KPU Makassar lebih mengutamakan prosedural. Ada peraturan yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur," tambahnya. 

Sebelumnya telah diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar mengendus adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu tingkat kelurahan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Makassar meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate (Mamarita).

Bawaslu pun telah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap 12 anggota PPS. Hasilnya, ada 8 PPS yang ikut dalam pertemuan itu.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan 12 PPS itu telah dilakukan rapat pleno dan merekomendasikan KPU Makassar memecat 8 orang PPS tersebut. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar pun kemudian melakukan rapat pleno dan resmi memecat 8 orang PPS Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Makassar meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate (Mamarita) yang ngopi bareng Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

https://makassar.kompas.com/read/2023/07/31/201238778/buntut-pemecatan-8-anggota-pps-kpu-makassar-digugat-ke-ptun-dan-dkpp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke