Salin Artikel

Dipecat Usai Tampar Bocah 3 Tahun, Makmur: Jangankan Jabatan, Nyawa Saja Hilang Tidak Ada Masalah

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, karir Makmur juga kandas. Makmur dipecat oleh jajaran direksi RSU Bahagia Makassar akibat tersandung kasus hukum.

Terkait hal tersebut, dia tidak mempermasalahkannya. 

"Itu kewenangan mereka. Jangankan jabatan, nyawa saja hilang tidak ada masalah. Mengenai jabatan itu, kan memang pinjaman, bukan milik seumur hidup," jelas Makmur dihadapan media ditemui di ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Senin (31/7/2023).

Dia mengatakan sudah biasa menghadapi permasalahan di lingkungan pekerjaannya. Tapi tidak sulit baginya untuk mendapatkan jabatan.

"Saya sudah berapa kali dipecat, diberhentikan secara tiba-tiba, tapi Alhamdulillah setelah diberhentikan diangkat lagi. Saya pernah Direktur rumah sakit Selayar, Kepala rumah sakit, Wadir rumah sakit Haji. Jadi banyak pernah jabatan saya," bebernya.

Atas kejadian itu, Makmur merasa khilaf dan menyesali segala perbuatannya.

"Ini mungkin hal suatu kekhilafan dan tidak terduga ini kejadian. Dan boleh saya dicek di mana saya pernah bertugas dan bagaimana saya di sana," tandasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria 65 tahun itu dilakukan oleh polisi setelah gelar perkara, pada Senin (31/7/2023).

"Sehingga kami sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut," kata Ridwan yang ditemui awak media di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin siang.

Makmur dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dimana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kita tidak tahan, kita kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman dibawah 5 tahun," jelasnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/07/31/164525578/dipecat-usai-tampar-bocah-3-tahun-makmur-jangankan-jabatan-nyawa-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke