Salin Artikel

Pejabat RS di Makassar yang Tampar Bocah 3 Tahun Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria 65 tahun itu dilakukan oleh polisi setelah gelar perkara, pada Senin (31/7/2023).

"Sehingga kami sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut," kata Ridwan yang ditemui awak media di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin siang.

Pejabat rumah sakit di Makassar itu dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Di mana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kita tidak tahan, kita kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman dibawah 5 tahun," jelasnya.

Makmur datang seorang diri memenuhi panggilan polisi dengan mengenakan kemeja berwarna abu-abu. Tampak wajah pensiunan dokter pegawai negeri sipil (PNS) lesu digelandang polisi ke ruang pemeriksaan.

Dihadapan polisi, Makmur mengaku tidak ada unsur kesengajaan saat memukul balita 3 tahun tersebut. Dirinya bilang, dia juga tidak membentak namun hanya menasehati.

"Secara spontan, saya main catur, tiba-tiba ada anak-anak hambur itu catur. Jadi saya mengelak. Saya nasihati, bukan marahi sebenarnya. Tidak boleh begitu, harus sopan terhadap orangtua," jelasnya.

Makmur juga mengungkapkan permohonan maaf terhadap keluarga besar balita tersebut. Makmur juga bilang antara dirinya dan keluarga korban masih mempunyai hubungan kekerabatan.

"Atas nama pribadi dan keluarga saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban. Ini sebenarnya saya masih keluarga dari Sinjai masih ada hubungan keluarga, saya tetangga di kampung, saya mohon maaf," ucap Makmur dihadapan awak media.

"Kasus ini sebenarnya kasus sangat kecil tetapi luar biasa eksposenya seluruh dunia mengetahuinya. Jadi saya ini tidak niat untuk sesuai dengan sangkaan (niat sengaja untuk menganiaya) oleh itu melalui kesempatan ini saya meminta maaf," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang balita dianiaya pensiunan dokter lantaran merasa terganggu saat bermain catur. Video ini menjadi viral dan akhir dilaporkan ke polisi.

Laporan tersebut dilayangkan ayah korban bernama Agung (27) dengan bukti registrasi laporan STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/ RESTABES MKSR. Pada Jumat (28/7/2023).

Ayah korban, Agung menceritakan, berawal saat sang anak tidak sengaja menyentuh papan catur terlapor Makmur. Lalu susunan papan catur pun terhambur dan membuat Makmur naik pitam. Kemudian sevcara spontan melayangkan tamparan ke arah kepala korban.

"Awalnya anak saya sentuh itu meja catur, langsung ditampar hingga ke lantai, pas jatuh saya minta maaf. Saya perbaiki catur, tapi ini bapak membentak terus, sembarang dia bilang segala macam," ucapnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/07/31/143443778/pejabat-rs-di-makassar-yang-tampar-bocah-3-tahun-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke