Salin Artikel

Imigrasi Makassar Gagalkan 2 Warga Medan yang Hendak Dipekerjakan secara Ilegal di Kamboja sebagai Admin Judi Online

Pasalnya, mereka diduga hendak dipekerjakan secara ilegal di negara Kamboja. Beruntung petugas imigrasi Kemenkumham Sulsel dapat menggagalkan pemberangkatan keduanya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra mengatakan pemberangkatan keduanya berhasil digagalkan saat berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, pada Rabu (26/7/2023) lalu.

"Kedua calon korban ini, rencananya akan dipekerjakan sebagai operator (Admin) judi online di Kamboja," ucap Jaya Saputra saat jumpa pers di Kantor Kemenkumham Sulsel, Jumat (28/7/2023).

Jaya menjelaskan, saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, kedua orang tersebut ditemani oleh seseorang berinisal L yang bertugas mendampingi dan mengarahkan keduanya hingga mendekati area clearance Imigrasi.

Setelah tiba, lanjutnya, petugas Imigrasi yang berada di counter keberangkatan melakukan wawancara singkat kepada kedua orang tersebut.

"Hasil wawancara awal kedua orang tersebut menyampaikan akan ke Singapura dengan tujuan wisata, akan tetapi petugas curiga kedua orang tersebut akan bekerja secara ilegal di luar negeri," ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, keduanya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam di seksi intetdakim.

"Dari hasil pemeriksaan kedua orang tersebut mengaku akan bekerja secara ilegal di Kamboja," ungkapnya.

Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan ditawari sebagai admin judi online di perusahaan IMH.

"Keduanya dijanjikan kontrak kerja secara lisan selama 2 tahun dengan gaji sebesar Rp 5.000.000 oleh orang yang tidak dikenal melalui akun WhatsApp inisial HRD," tuturnya.

"HRD merupakan Warga Negara Indonesia yang bertugas merekrut dan menawarkan pekerjaan kepada mereka," sambungnya.

Tak hanya itu, keduanya mengaku pemberangkatan mereka telah diatur oleh seseorang berinisial WL, merupakan Warga Negara Indonesia yang bertugas membeli tiket.

Adapun rencana rute penerbangannya mulai dari Medan-Jakarta selanjutnya Jakarta-Makassar, Makassar-Singapura, Singapura-Vietnam dan nantinya setelah tiba di Vietnam akan dijemput oleh seorang yang bernama Mutim untuk melanjutkan perjalanan ke Kamboja.

"Keduanya masing- masing diberikan uang pegangan sebesar Rp 500.000 dan tiket mereka ditanggung oleh HRD," jelasnya.

Usai mengintrogasi keduanya, Jaya mengaku pihaknya mencoba menyelidiki nomor WhatsApp (WA) HRD dan WL. Namun nomor WA kedua oknum tersebut sudah tidak aktif.

Selain itu, korban Muhammad Ridwan dan Muhammad Farhan Hasibuan telah dikeluarkan dari Grup WA yang diketahui bernama "Group Bass UPH-SIN 26 JUL", yang merupakan grup komunikasi oknum yang akan mempekerjakan mereka secara ilegal.

Kedua korban, kata Jaya, saat ini sudah dipulangkan ke daerah asalnya di Provinsi Sumatera Utara. Sementara untuk paspor kedua korban ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar.

"Korban dipulangkan ke kampung halaman. Paspor kita ambil agar tidak dimanfaatkan hal-hal lain, sebagai bentuk pencegahan agar paspor tidak disalah gunakan," tandas dia.

https://makassar.kompas.com/read/2023/07/28/182813278/imigrasi-makassar-gagalkan-2-warga-medan-yang-hendak-dipekerjakan-secara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke