Salin Artikel

Pengakuan Pelaku yang Budi Daya Bibit Ganja di Vila Mewah Gowa, untuk Terapi Obat hingga Dicampur Mi

Bibit ganja yang dibudidayakan itu disebut kerap dikonsumsi guna terapi pengobatan salah satu pelaku yang diamankan polisi berinisial HN (60).

Saat ditanyai polisi di rumah mewahnya itu, HN hanya bisa tertunduk lesu. Dari informasi di lokasi, HN bahkan mengonsumsi ganja tersebut dengan cara dicampur bahan makanan mi instan.

"Ini untuk terapi obat kesehatan, Pak," kata HN sambil tertunduk lesu di hadapan aparat kepolisian.

Bahkan, seorang wanita yang merupakan istri HN hanya bisa menangis saat sang suami digelandang polisi naik ke atas mobil berwarna hitam.

Sementara, salah satu pelaku lain yang diamankan polisi yakni inisial I (39) mengaku telah bekerja di rumah sekaligus vila mewah itu sudah sekitar kurang lebih dua bulan.

I mengaku diberi upah Rp 2 juta setiap bulannya oleh HN untuk menjaga dan merawat bibit ganja tersebut.

"Katanya untuk obat, saya disuruh kerja jaga rumah dan urus ini (bibit ganja) tapi tidakku tahu (tidak saya tahu) kalau ini ganja. Satu bulan setengah ini bibit yang besar. Sudah dua bulan kerja saya di sini," jelas I kepada Kompas.com di lokasi.

Kata I, selama ini dirinya hanya diperintahkan oleh HN merawat bibit ganja itu dengan alasan merupakan tanaman herbal untuk terapi pengobatan.

"Saya cuma disuruh tanam katanya untuk dijadikan obat, tidak pernah saya liat (konsumsi). Saya pertama (tanam) itu banyak, tapi cuma empat yang jadi (tumbuh besar). Ini saya disuruh tanam untuk obat," tandasnya.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, pihaknya hingga kini masih terus mendalami pengakuan HN yang menyebut bahwa ganja tersebut hanya dikonsumsi secara pribadi.

"Perlu kita juga akan menelusuri menjajaki apakah barang atau tanaman ini dia juga perdagangkan, karena kalau dia sudah punya tanaman, mungkin juga ada tempat lain yang kita akan coba kembangkan," ucap perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulsel membongkar praktik budi daya tanaman ganja.

Praktik budi daya tanaman ganja ini diungkap polisi di sebuah rumah yang dijadikan vila mewah di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 14:00 Wita, siang.

Total ada 14 pot bibit ganja yang diamankan polisi. Selain itu, ada juga satu paket ganja kering dan tiga senjata yang disita dari rumah sekaligus vila mewah tersebut.

https://makassar.kompas.com/read/2023/06/28/065550478/pengakuan-pelaku-yang-budi-daya-bibit-ganja-di-vila-mewah-gowa-untuk-terapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke