Salin Artikel

3 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unismuh Makassar Kembali Ditangkap Polisi

MAKASSAR,KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap tiga orang pelaku penganiyaan dan pengeroyokan terhadap dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang viral beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan ketiga pelaku adalah RA, AH dan IS. Mereka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Gowa, pada Sabtu (24/6/2023).

"Kemarin sudah kita amankan 1 pelaku (MR) dan hari ini kita kembali amankan 3 orang pelaku pengeroyokan," kata Ridwan kepada awak media di ruang kerjanya di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (24/6/2023) malam. 

Namun, Ridwan mengatakan dari ketiga pelaku yang ditangkap, dua orang berstatus mahasiswa dan satu orang lagi adalah juru parkir atau jukir. Dia tergabung dalam organda yang sama dengan pelaku lainnya.

"Informasi dari mereka, ada yang bukan mahasiswa tapi mereka dari organda yang sama, seperti satu tersangka yang diamankan bukan mahasiswa Unismuh melainkan tukang parkir," bebernya.

Adapun motif para pelaku melakukan pengeroyokan, kata Ridwan, adalah karena mereka kesal lantaran, spanduk ajakan perang yang mereka pasang dibuka oleh korban.

"Makanya mereka mengejar yang melepas spanduk itu dan melakukan pengeroyokan," tuturnya.

Setelah kembali menangkap tiga pelaku, pihaknya masih mengejar sebanyak orang pelaku. "Tiga pelaku lainnya dalam proses pengejaran," ucapnya.

Sementara para pelaku yang telah berhasil diamankan dijerat pasal 170 ayat 1. "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan." pungkas dia.

Saat ini, para pelaku yang berhasil diamankan,  dijebloskan ke ruang tahanan Polrestabes Makassar guna proses lebih lanjut.

https://makassar.kompas.com/read/2023/06/25/003909478/3-pelaku-pengeroyokan-mahasiswa-unismuh-makassar-kembali-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke