Salin Artikel

Curi Ponsel Milik Anggota TNI AD, 2 Pria di Makassar Dijebloskan ke Penjara

Mereka adalah BW alias Budi (30), warga Desa Palantikang Kompleks Autorindo Blok D, Kabupaten Gowa (Pelaku), dan GR alias Geri Jalan Mawas 4 No. H72 Kecamatan Mamajang, Kota Makassar (Penadah).

Sedangkan korbannya yang merupakan anggota TNI AD bernama Haris (56) beralamat di Asrama Mattoangin Blok B 1 Kecamatan, Mamajang Kota Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Gunawan Amin mengatakan, ponsel milik korban diambil pelaku saat mengantar undangan di kantor Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin di Jalan Monginsidi.

Sementara ponsel milik korban ketinggalan di kantong motornya, lalu korban masuk mengantar undangan tersebut.

"Namun setelah keluar handphone yang disimpan pada kantong motornya sudah tidak ada. Diambil oleh pelaku (Budi)," kata Gunawan kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Gunawan menjelaskan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan ponsel milik korban dan diperoleh informasi bahwa ponsel tersebut berada rumah Geri di Jalan Mawas 4 No. H72 Kecamatan. Mamajang, Kota Makassar.

"Anggota menuju tempat yang dimaksud berhasil mengamankan pelaku Geri beserta barang bukti handphone kemudian dilakukan interogasi Geri mengaku membeli handphone itu dari Budi dengan harga Rp 2.900.000," ujarnya.

Setelah mendapat keterangan dari Geri, selanjutnya Unit Opsnal Polsek Makassar melakukan pengembangan di Jalan Pengayoman Kecamatan Panakukang dan berhasil mengamankan Budi.

"Hasil interogasi, Budi membenarkan telah mengambil handphone milik korban dan menjualnya ke Geri dengan harga Rp 2.900.000," tandas dia.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu ponsel merek Samsung A52 warna hitam sebagai barang bukti. Sementara kedua pelaku dibawa ke Mako Polsek Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

https://makassar.kompas.com/read/2023/06/21/151426178/curi-ponsel-milik-anggota-tni-ad-2-pria-di-makassar-dijebloskan-ke-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke