Salin Artikel

Tindak Lanjuti Kasus Narkoba di UNM Makassar, Kanwil Kemenkumham Sulsel Kirim Tim Investigasi ke Rutan Jeneponto

Hal itu diungkapakan Liberti Sitinjak saat jumpa pers di Kanwil Kemenkumham Sulsel di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Selasa (13/6/2023).

"Sebagai tindak lanjut, hari ini saya sudah menandatangani tim pemeriksa yang akan berangkat ke Rutan Jeneponto. Melakukan pemeriksaan dan sekaligus evaluasi menyeluruh. Kenapa sampai hal ini bisa terjadi," ucapnya.

Dia menuturkan, tim investigasi yang dikirim ke Rutan Kelas IIB Jeneponto merupakan tim gabungan yang dibentuk Kanwil Kemenkumham Sulsel. Namun terkait jumlah tim tersebut, Liberti tidak mericikannya.

"Ganjil, terdiri dari Divisi Pas (Divisi Pemasyarakatan). Itu tim gabung akan melakukan tugas pemeriksaan sampai dengan selesai," tuturnya.

Dia mengaku belum memutuskan soal pemberian sanksi terhadap Kalapas Rutan Kelas IIB Jeneponto. Pihaknya, kata Liberti, baru akan menetukan sikap setelah ada hasil berita acara pemeriksaan dari Ditnarkoba Polda Sulsel terkait temuan tersebut.

Sementara, untuk tudingan hal serupa juga terjadi di Lapas Kelas II A Watampone, Kabupaten Bone, Liberti mengaku belum mendapatkan konfirmasi

"Sampai hari ini, saya belum mendapatkan konfirmasi tentang (Lapas Kelas II A Watampone, Kabupaten) Bone, jadi saya baru mendapatkan konfirmasi dari Jeneponto," pungkas dia.

https://makassar.kompas.com/read/2023/06/13/224559978/tindak-lanjuti-kasus-narkoba-di-unm-makassar-kanwil-kemenkumham-sulsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke