Salin Artikel

Napi di Rutan Jeneponto Kendalikan Narkoba ke Kampus UNM Makassar, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Minta Maaf

"Atas nama pimpinan wilayah saya menghaturkan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat atas kejadian yang terjadi beberapa saat yang lalu (di Rutan Kelas IIB Jeneponto)," ucap Liberti Sitinjak saat jumpa pers di Kanwil Kemenkumham Sulsel di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Selasa (13/6/2023).

Menurutnya, kasus yang terjadi di Rutan Kelas IIB Jeneponto sangat mencoreng nama baik Kanwil Kemenkumham Sulsel.

"Sehingga apa yang kami lakukan selama ini, sepertinya tercoreng gara-gara ulah satu orang," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengakui bahwa kasus ini sangat mencedari pekerjaanya. 

"Sekali lagi atas nama pimpinan wilayah dan Kanwil Kemenkumham Sulsel menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada masyarakat dan seluruh aparat penegenak hukum, bahwa ada sebuah peristiwa yang mencederai pekerjaan kami selaku pembina warga binaan permasyaratakatan," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak akhirnya buka suara terkait tundingan peredaran narkoba di lingkup kampus yang dikendalikan narapidana.

Dia mengakui, bahwa ada salah satu warga binaannya yang teridikasi mengendalikan peredaran narkoba dari dalam rutan Jeneponto.

Leberti mengatakan, setelah mendapatkan kepastian insial dan tempat menjalani pidana, SAN langsung diamankan ke Polda Sulsel.

"Kami dengan sinergitas (Ditnarkoba Polda Sulsel) langsung dengan mengambil orangnya (SAN) dan menyita beberapa yang kami anggap perlu. Handphone ini langsung serahkan ke Ditnarkoba Polda. Berdasarkan penyerahan itu ditelusuri tentang chat atau telepon yang digunakan warga binaan tersebut," ujarnya.

Dari hasil pengembangan, kata Leberti, pihaknya menerima informasi bahwa yang bersangkutan diduga kuat di dalam jaringan peredaran narkoba yang ada di Kampus UNM. 

"Sehingga barang yang sudah kita amankan itu dibawa ke Polda (Sulsel). Soal perkembangan selanjutnya tentang penyidikan dan tindak lanjut adalah kewenangan penyidik," tuturnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/06/13/193719378/napi-di-rutan-jeneponto-kendalikan-narkoba-ke-kampus-unm-makassar-kakanwil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke