Salin Artikel

Narapidana Pengendali Narkoba di Kampus UNM di Makassar Sudah 3 Kali Pindah Rutan

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) Liberti Sitinjak mengungkapkan, SAN narapida pengendali narkoba di kampus UNM di Makassarsering melanggar aturan.

Akibatnya, selama menjalani masa tahanan, SAN sudah tiga kali pindah UPT rutan karena berdasarkan hasil assesment memang perilakunya termasuk yang belum ada perubahan.

"Tidak taat dengan sistem pemasyarakatannya, tidak tertib. Ini adalah bagian yang selalu dipantau oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas)," kata Liberti Sitinjak.

Awalnya, kata Liberti, SAN pertama kali di penjara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Sidrap, Sulsel pada 15 November 2017 lalu dengan vonis 16 tahun penjara.

Setelah itu, dipindahkan ke Lapas Narkotika Bollangi Kabupaten Gowa, selanjutnya pindah lagi ke Lapas Kelas II A Kabupaten Bulukumba.

"Dan terakhir menjelang masuknya masa dua per tiga masa tahanannya di pindahkan lagi ke Rutan Jeneponto. Ini adalah perjalanan perpindahan SAN terkait kasus narkoba," ungkapnya.

Menurut Liberti, ada perubahan perilaku yang mendadak dari yang bersangkutan, sebenarnya diharapkan dari Rutan Jeneponto SAN akan bebas.

"Jadi yang bersangkutan sudah kami serahkan ke Polda Sulsel untuk pengembangan selanjutnya. Mengenai pengembangan selanjutnya saya pikir ini sudah menjadi ranah penyidik," bebernya.

Dia juga mengungkapkan, SAN baru tiga bulan menghuni Rutan Jeneponto.

"Berdasarkan perhitungan yang ada di kami, dua per tiga pidananya ini akan jatuh pada tanggal 13 Oktober 2024, yang harusnya bebasnya itu pada tahun 2029 nanti," pungkasnya.

Dia mengakui, bahwa ada salah satu warga binaannya yang teridikasi mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Rutan Jeneponto.

"Inisialnya adalah SAN dan kondisi yang bersangkutan itu ada di Rutan Jeneponto, kami agak terlambat beberapa hari membuat pernyataan. Ini berkaitan dengan sinergitas kami dengan pihak penyidik," kata Liberti Sitinjak saat jumpa pers di Kanwil Kemenkumham Sulsel di Jl. Sultan Alauddin Makassar, Selasa (13/6/2023).

https://makassar.kompas.com/read/2023/06/13/180151378/narapidana-pengendali-narkoba-di-kampus-unm-di-makassar-sudah-3-kali-pindah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke