Salin Artikel

Biaya Hidup Korban Pemerkosaan Kakak Kandung dan Bayinya Akan Ditanggung Pemkot Makassar

Kepala UPTD PPA Makassar Muslimin mengatakan, untuk saat ini korban yang diketahui berinisial NR (16) masih menjalani proses rehabilitasi kesehatan dan psikologi.

"Iya (ditanggung pemerintah). Ini akan kami gelar kasuskan minggu depan," jelas Muslimin kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

Muslimin menjelaskan dalam perkara kelahiran bayi NR, pihaknya terlebih dahulu bakal melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait.

"Rencana akan hadirkan Dinas Sosial, Balai Kemensos, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, Dukcapil, dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)," ucapnya.

Muslimin menyebut dalam pertemuan itu, pihaknya bakal membahas proses kelahiran bayi NR, hingga soal pengasuhannya.

"Nanti akan dibicarakan kemungkinan-kemungkinan proses rehabilitasi lanjutan, kesehatan dan persalinan nanti, serta pengasuhan anaknya setelah lahir nanti bagaimana," pungkasnya.

Ridwan menyebut dalam kasus ini MJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal menjalani kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Perbuatan ini sudah dua kali dilakukan, terakhir Februari. Kondisinya pas di bulan Mei jalan tiga bulan kehamilan. UU Pelrindungan anak 81 pasal ayat 1 dan 2," tandasnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/06/06/194126578/biaya-hidup-korban-pemerkosaan-kakak-kandung-dan-bayinya-akan-ditanggung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke