Salin Artikel

Ibu yang Bunuh dan Buang Mayat Bayinya di Gowa Tertangkap, Mengaku Tutupi Aib karena Hubungan di Luar Nikah

IN (21), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar, digelandang aparat kepolisian Polsek Bontomarannu, Kabupaten Gowa pada Senin, (5/6/2023).

IN ditangkap lantaran membunuh dan membuang bayi perempuan yang baru ia lahirkan. Saat dimintai keterangan, IN mengaku bahwa saat itu ia melahirkan seorang diri pada malam di sebuah rumah kosong.

Setelah lahir, ia kemudian membekap bayinya hingga tewas dan meninggalkannya di sebuah rumah kosong. NI mengaku nekat melakukannya guna menutupi aib lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya

"Saya malu karena hamil bahkan melahirkan di luar nikah," kata IN saat dimintai keterangan oleh sejumlah awal media Senin (5/6/2023), di ruang unit Reskrim Polsek Bontomarannu.

Peristiwa ini sendiri berawal pada 24 Maret 2023 lalu, saat warga Dusun Baddo, Desa Jenemadinging, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa digegerkan penemuan jasad bayi yang telah membusuk di sebuah rumah kosong.

Aparat kepolisian tiba dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengevakuasi jasad bayi naas tersebut ke rumah sakit untuk menjalani otopsi.

Hasil penyelidikan selama dua bulan lebih akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut yang tak lain adalah orangtuanya sendiri, yakni NI.

"Beberapa waktu lalu ada kasus penemuan mayat bayi di sebuah rumah kosong kemudian unit jajaran Reskrim kemudian melakukan penyelidikan, dan alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan, yakni kedua orangtuanya," kata AKP Bachtiar Nambung, Kasat Reskrim Polres Gowa yang dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa, (6/6/2023).

NI kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bontomarannu, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena dijerat pasal pembunuhan berencana, serta undang-undang perlindungan perempuan dan anak.

https://makassar.kompas.com/read/2023/06/06/185551378/ibu-yang-bunuh-dan-buang-mayat-bayinya-di-gowa-tertangkap-mengaku-tutupi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke