Salin Artikel

Tak Ditemukan Unsur Pidana Kematian Siswa SMP Athirah Makassar, Keluarga: Kelalaian Pihak Sekolah

KOMPAS.com - Polisi menghentikan penyelidikan kematian siswa kelas VIII SMP Athirah Makassar berinisial BNY (15) karena tidak ditemukannya unsur pidana.

Paman BNY, Andy Setiadi mengatakan, pihak keluarga menerima atas penghentian penyelidikan yang dilakukan polisi, dan berterima kasih atas kinerja polisi dalam mengusut kematian BNY.

"Dari pihak keluarga sebelumnya banyak berterima kasih dan mengapresiasi dari pihak kepolisian dengan kerja kerasnya untuk mengusut, menyelidiki kasus meninggalnya keponakan kami BNY," kata Andy kepada awak media ditemui di bilangan Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Sulsel. Sabtu (3/6/2023).

Meski demikian, keluarga meyakini bahwa adanya unsur kelalaian dari pihak sekolah Athirah Makassar.

"Dari press rilis Kapolrestabes kemarin, dari pihak keluarga meyakini adanya kelalaian dari pihak sekolah, maka dengan itu kami pihak keluarga akan meminta pertanggungjawaban dari pihak sekolah tentang kelalaian ini yang mengakibatkan keponakan kami meninggal," ucapnya.

Kelalaian yang disebut Andy Setiadi, di antaranya pihak sekolah disebut kerap melihat BNY berada di atas rooftop lantai 8.

Padahal, di lokasi itu bukan diperuntukkan untuk para siswa.

"Seperti pihak sekolah sering melihat BNY ada di rooftop berarti ini kelalaian pihak sekolah karena kenapa sudah sering melihat tapi tidak memberikan pengamanan, seperti sekuriti untuk menjaga, ketika tidak dilakukan penjagaan maka akan ada korban berikutnya," bebernya.

Untuk diketahui, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kini menghentikan penyelidikan ihwal kematian siswa SMP Athirah Makassar berinisial BNY (15).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penghentian penyelidikan terkait kematian siswa kelas VIII itu berdasarkan hasil pemeriksaan puluhan saksi dan rekaman CCTV yang tidak ditemukannya unsur pidana.

"Saat ini, dari hasil proses penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, hasil pemeriksaan kita dapatkan korban melompat bunuh diri. Penghentian penyelidikan karena tidak ada unsur pidana," kata Ngajib kepada awak media saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023).

Ngajib juga menjelaskan bahwa proses penyelidikan kematian BNY juga melibatkan orangtua BNY sendiri. Pihak keluarga pun disebut telah menerima hasil penyelidikan polisi.

"Pihak daripada keluarga korban untuk mengetahui dan kita buka hasil dari proses penyelidikan yang telah kami dapatkan demikian. Kita melakukan penyelidikan secara transparansi, kita sudah sampaikan pihak keluarga hasilnya seperti ini, pihak keluarga menerima hasil proses penyelidikan," tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Makassar, Reza Rifaldi | Editor Ardi Priyatno Utomo)

https://makassar.kompas.com/read/2023/06/04/182226478/tak-ditemukan-unsur-pidana-kematian-siswa-smp-athirah-makassar-keluarga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke