Salin Artikel

Update Kasus Penganiayaan Unismuh Makassar, Polisi: 4 Pelaku Masuk Daftar DPO

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, dari hasil penyelidikan dan olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi satu orang pelaku telah diamankan.

"Telah kita amankan dan telah kita lakukan proses hukum dan penahanan terhadap salah satu tersangka inisial MR (sebelumnya diberitakan berinsial W) dan juga kita telah membuat DPO ada 4 rekan lainnya yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan," kata Ngajib kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023).

Ngajib mengatakan saat ini situasi dalam kampus Unismuh Makassar sudah aman dan kondusif pasca penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.

"Tentunya ini menjadi perhatian dari pihak kampus dan dari kejadian tersebut alhamdulillah kita bisa lakukan antisipasi tindak lanjut kejadian tersebut. Alhamdulillah situasi dan kondisinya sudah aman dan kondusif," ujarnya.

Meski demikian, mantan Kapolrestabes Palembang ini mengaku menangani kasus ini secara profesional.

"Namun untuk proses penegakan hukum tentunya kita lakukan secara prosedural dan profesional," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, aksi kekerasan yang dialami oleh dua orang mahasiswa semester 4 Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan, EA dan AE dipicu karena korban melepas spanduk ajakan perang kelompok.

"Iya (motifnya karena pencopotan spanduk) info yang kami dapatkan seperti itu. Yang buka spanduk EA dan AW. Keduanya diduga dipukul karena mau mencopot spanduk itu," kata Hadi Saputra kepada KOMPAS.com, (31/5/2023).

Spanduk yang terpasang di Menara Iqra Unismuh Makassar ajakan perang kelompok dengan tulisan "Undangan Perang Terbuka untuk TATG". Diketahui TATG kepanjangan dari Taro Ada Taro Gau. Organda dari Kabupaten Bone.

https://makassar.kompas.com/read/2023/06/02/231554978/update-kasus-penganiayaan-unismuh-makassar-polisi-4-pelaku-masuk-daftar-dpo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke