Salin Artikel

Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja di Parigi Moutong Belum Jadi Tersangka

KOMPAS.com - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho membenarkan polisi berinisial MKS yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan remaja 16 tahun di Parigi Moutong belum ditetapkan sebagai tersangka.

Meski kini telah ditahan, Agus mengatakan, MKS belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih kurangnya alat bukti.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," kata Agus, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (2/6/2023).

Agus menyampaikan, MKS kini ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai saksi.

"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ujar Agus.

Dia pun menegaskan, proses hukum atas kasus pemerkosaan tersebut akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," ucap Agus.

Masih kejar 3 pelaku lain

Polisi kini masih mengejar tiga terduga pelaku lain dalam kasus pemerkosaan tersebut. Ketiga terduga pelaku itu yakni AW alias AT, AS alias AL, dan AK alias AR.

Sementara itu, Polda Sulteng sudah menahan 7 orang terduga pelaku yaitu HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.

"Hingga Rabu malam, 7 tersangka pemerkosaan telah ditangkap, sementara 3 tersangka lainnya masih dalam pengejaran," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Oknum Polisi Terlibat Kasus Asusila di Parigi Moutong Belum Jadi Tersangka, Polisi: Minim Alat Bukti"

https://makassar.kompas.com/read/2023/06/02/165755678/polisi-yang-diduga-terlibat-kasus-pemerkosaan-remaja-di-parigi-moutong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke